Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        IPW Desak Persidangan Etik Ferdy Sambo Dilakukan Secara Terbuka: Publik Mencurigai Tersangka Tidak Ditahan

        IPW Desak Persidangan Etik Ferdy Sambo Dilakukan Secara Terbuka: Publik Mencurigai Tersangka Tidak Ditahan Kredit Foto: Suara.com
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabrat alias Brigadir J jadi titik balik pengungkapan kasus Duren Tiga Berdarah.

        Mengenai perkembangan yang ada, Ferdy Sambo dijadwalkan menjalani sidang etik profesi pada Kamis (25/8/2022).

        Terkait itu, Indonesia Police Watch (IPW) meminta agar pelaksanaan sidang etik itu digelar secara terbuka.

        "Kami minta persidangannya terbuka. IPW meminta persidangan terbuka, karena itu dimungkinkan persidangan terbuka di Mabes Polri," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan, Rabu (24/8/2022).

        Baca Juga: Ada Usul Kapolri Listyo Sigit Prabowo Dinonaktifkan Terkait Kasus Ferdy Sambo, Pengamat: Sangat Tidak Objektif!

        Desakan agar sidang etik digelar secara terbuka, jelas Sugeng, sangat diperlukan. Pasalnya, publik berhak untuk mengetahui perkembangan kasus ini.

        IPW juga merujuk pada pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta Polri untuk secara transparan menangani kasus tersebut.

        "Ketiga, publik saat ini ada kecurigaan bahwa tersangka tidak ditahan, dan segala macamnya di medsos. Dengan persidangan terbuka maka pertanyaan publik jadi bisa terjawab," beber Sugeng.

        Sidang Etik Ferdy Sambo

        Sebelumnya, Sambo dijadwalkan menjalani sidang etik profesi pada Kamis (25/8/2022) dua hari mendatang. Sidang etik profresi itu dilakukan terkait pembunuhan berencana yang Sambo lakukan bersama empat tersangka lain.

        "Infonya kemungkinan Kamis (sidang etik)," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (23/8/2022).

        Meski demikian, Dedi belum memastikan lokasi sidang etik terhadap eks Kadiv Propam Polri tersebut. Sejauh ini, kata dia, pihaknya masih menunggu keputusan dari Divisi Hukum Polri.

        "Menunggu informasi dari Divkum," kata dia.

        Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sejauh ini telah menetapkan lima tersangka.

        Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bharada Richard Eliezer atau E, Brigadir Ricky Rizal atau RR, dan Kuwat Maruf atau KM.

        Jenderal Sigit menyebut Ferdy Sambo ditetapkan tersangka lantaran diduga sebagai pihak yang memerintahkan Richard untuk menembak Yosua. Sedangkan, Kuwat dan Brigadir Ricky diduga turut serta membantu.

        Sigit juga menyebut Ferdy Sambo berupaya merekayasa kasus ini dengan menembakan senjata HS milik Yosua ke dinding-dinding sekitar lokasi. Hal ini agar terkesan terjadi tembak menembak.

        Dalam perkara ini, penyidik menjerat Richard dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Sedangkan, Brigadir Ricky, Ferdy Sambo, dan Kuwat dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

        Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati. Beberapa waktu berselang, Tim Khusus juga menetapkan Putri, istri Sambo sebagai tersangka.

        Baca Juga: Kapolri Komitmen Tindak Tegas Kapolsek-Kapolda yang Bermasalah, Refly Harun Singgung Fadil Imran di Kasus Ferdy Sambo: Buktikan!

        Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut, DVR CCTV, barang bukti yang sempat diambil dan berupaya dihilangkan telah ditemukan. Menurutnya, DVR menggambarkan peristiwa sebelum, sesaat, hingga sesudah peristiwa pembunuhan Yosua.

        "Alhamdulillah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di Duren Tiga itu berhasil kami temukan dengan sejumlah tindakan penyidik," kata Andi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).

        Lebih lanjut, Andi menyebut barang bukti tersebut juga menjadi salah satu dasar penyidik menetapkan Putri sebagai tersangka. Selain merujuk pada keterangan saksi-saksi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: