Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bisakah Pengakuan Bersalah Ferdy Sambo Selamatkan Bharada E? Begini Penjelasan Ahli Hukum

        Bisakah Pengakuan Bersalah Ferdy Sambo Selamatkan Bharada E? Begini Penjelasan Ahli Hukum Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ahli hukum Muhammad Ari Pratomo menanggapi pernyataan bersalah Irjen Ferdy Sambo kepada Bharada E. Pasalnya, atas perintah mantan Kadiv Propam Polri tersebut, Bharada E akhirnya menembak Brigadir J.

        Kini, Bharada E beserta atasannya tersebut sama-sama menjadi tersangka. Ferdy Sambo saat diperiksa Komnas HAM beberapa waktu lalu mengaku ingin membebaskan Bharada E dari jeratan hukum. Namun, Ari Pratomo mengatakan bahwa Bharada E tidak serta-merta bakal bebas meski ada pengakuan Ferdy Sambo yang bisa menguntungkannya di persidangan nanti.

        Baca Juga: Terkait Kasus Ferdy Sambo, "Orang Tua Bharada E Disekap di Brimob"

        "Kalaupun ada pengakuan di persidangan sekali pun bahwa 'yang memerintahkan saya', nah, hakim itu akan melihat di Pasal 51 KUHP," kata Ari kepada JPNN.com, Rabu (24/8).

        Adapun bunyi Pasal 51 Ayat 1 KUHP, 'Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana'. Ari menilai persoalan perintah jabatan dalam kasus tersebut masih sumir.

        "Apakah itu dalam posisi tugas atau tidak, terus perintah menembak itu apakah orang yang ditembak itu melakukan tindak kejahatan yang dalam proses hukum pengejaran, penangkapan, atau apa, itu, kan, harus dilengkapi semua. Barulah Pasal 51 KUHP itu bisa diterapkan untuk tidak bisa dipidana," jelasnya.

        Ari menilai majelis hakim nantinya juga bakal menguji seluruh pengakuan Ferdy Sambo yang dianggap bisa membuat Bharada E terbebas dari jeratan pidana.

        "Diuji lagi dan apakah itu karena iktikad baik menembak itu karena mengancam nyawa misalnya atau apa, tetapi kalau orang diduga tidak berdaya terus ditembak, gugurlah untuk penerapan Pasal 51 itu," ujar pria yang juga praktisi hukum itu.

        Baca Juga: Lindungi Anak-anak Ferdy Sambo, Kak Seto Dituduh Pansos: Semua Anak di Mata Kami Sama

        Diketahui, timsus Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadi J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7). Kelima tersangka itu ialah Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

        Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Ferdy Sambo cs terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: