Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kompolnas Tegas! Sebut Ferdy Sambo Layak untuk Dipecat, Ini Alasannya...

        Kompolnas Tegas! Sebut Ferdy Sambo Layak untuk Dipecat, Ini Alasannya... Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kasus tewasnya Brigadir J yang otak pembunuhannya adalah Irjen Ferdya Sambo terus jadi perhatian publik.

        Mengenai hal ini, Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarty menegaskan Irjen Ferdy Sambo layak dipecat dari Polri, bukan mengundurkan diri.

        "Kita lihat sidang kode etik hari ini. Kalau membaca Pasal 111 ayat (2) Perpol 7 Tahun 2022, FS lebih tepat mendapat hukuman PTDH, bukan mengundurkan diri," kata Poengky di Jakarta, Kamis (25/8).

        Dalam Pasal 111 ayat (1) menyebutkan terhadap terduga pelanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan sidang KKEP.

        Pada Pasal 111 ayat (2) menjelaskan bahwa kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri yang boleh dengan pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

        Baca Juga: Masalah Ferdy Sambo Belum Kelar, Oknum Lainnya Makin Berulah Pakai Narkoba, Achmad Nur Hidayat: Ada yang Salah dalam Institusi Polri!

        Meliputi terduga pelanggar memiliki masa dinas paling sedikit 20 tahun, memiliki prestasi, kinerja yang baik, dan berjasa kepada Polri, bangsa dan negara sebelum melakukan pelanggaran.

        Dan tidak melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

        "Pasal 111 ayat (2) sifatnya komulatif. Jadi, meski huruf a dan b mungkin terpenuhi, dengan kumulatif yang ditandai dengan /dan/ maka c juga harus dilihat, dan ternyata tidak terpenuhi karena sangkaan terhadap FS ancaman maksimalnya mati," jelas Poengky.

        Baca Juga: Habib Rizieq dan Ustaz Abdul Somad Sering "Disenggol" Buzzer, Refly Harun Ngaku Heran: Yang Disampaikan Baik, Toh untuk Memperbaiki Negara!

        Adapun Ferdy Sambo termasuk dalam kategori pelanggaran berat, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (3) menjelaskan bahwa pelanggaran KEPP kategori berat. (ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: