Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pekerja IHT Makin Tertekan, Serikat Pekerja Minta Pemerintah Tak Naikkan Cukai Rokok 2023

        Pekerja IHT Makin Tertekan, Serikat Pekerja Minta Pemerintah Tak Naikkan Cukai Rokok 2023 Kredit Foto: Antara/Anis Efizudin
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) 2023 bakal berdampak pada penurunan kesejahteraan para pekerja di industri hasil tembakau (IHT). Dampak kenaikan CHT yang terjadi tiap tahun terbukti menyebabkan puluhan ribu pekerja yang terlibat di sektor IHT dirumahkan bahkan kehilangan pekerjaan.  

        Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (FSP RTMM) SPSI Sudarto meminta pemerintah tidak menaikan tarif CHT pada 2023.

        Baca Juga: Petani dan Pekerja SKT Rawan Terdampak, Pemerintah Diminta Tinjau Rencana Kenaikan Cukai Tembakau 2023

        "Kami sangat khawatir atas kenaikan tarif cukai hasil tembakau yang sangat tinggi. Hal ini akan membahayakan IHT, khususnya Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang padat karya, yang merupakan sawah ladang mayoritas tempat bekerja para anggota kami, sebagai tempat mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan kehidupan keluarganya sehari-hari," katanya.

        Sudarto menjelaskan sepanjang 10 tahun terakhir, dampak buruk kenaikan cukai tembakau sudah terlihat dan menimbulkan pengurangan pekerja. "Dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, anggota kami berkurang sebanyak 60.889 orang, dan mayoritas adalah pekerja SKT yang didominasi perempuan dengan pendidikan yang terbatas," ujarnya. 

        Baca Juga: Rencana Kenaikan Cukai Rokok Jangan Korbankan Petani Tembakau

        FSP RTMM SPSI, kata Sudarto, telah mengirim surat ke Presiden Joko Widodo sebagai upaya untuk mengingatkan risiko dan dampak yang mungkin akan terjadi apabila kenaikan cukai hasil tembakau terlalu tinggi. 

        "Kami memohon kepada pemerintah untuk melindungi IHT sektor padat karya dengan tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau dan harga jual rokok pada 2023, terutama sigaret kretek tangan (SKT)," ujarnya. 

        Dia meminta kepada pemerintah agar berhati-hati dalam menetapkan kebijakan cukai mengingat dampaknya pada industri, khususnya terhadap terjaganya kesejahteraan pekerja, sampai kepada kepastian kelangsungan pekerjaan bagi pekerja.

        "Industri harus tumbuh dan berkembang karena harus menghidupi pekerjanya untuk mendapat penghasilan kehidupan yang layak setiap tahun. Industri digencet terus sementara penerimaan negara diminta tinggi itu tidak rasional, buruh ditekan dan petani juga rugi," katanya.

        Baca Juga: Kadin Jatim Minta Pemerintah Jangan Terburu-Buru Menaikkan Cukai: Justru Menghambat Ekonomi

        Sudarto juga menambahkan bahwa saat ini tekanan tidak hanya berasal dari kebijakan cukai tetapi juga regulasi lainnya, termasuk desakan revisi Peraturan Pemerintah (PP) 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. 

        "Desakan dari organisasi antitembakau yang terindikasi dikendalikan dan disokong oleh berbagai lembaga asing, yang memposisikan seolah produk hasil tembakau menjadi produk ilegal yang patut diduga ingin mematikan IHT di Indonesia," katanya. 

        Sudarto mengatakan desakan Revisi PP 109 Tahun 2012 dan Kenaikan Cukai Tahun 2023 merupakan dua kebijakan yang paling dikhawatirkan dapat menghancurkan IHT. "Tidak adil jika IHT satu sisi diperas untuk menopang penerimaan negara, di sisi lain ditekan dengan berbagai regulasi atau kebijakan yang mematikan," imbuhnya.

        Baca Juga: Bea Cukai: Penerimaan BK dari Sawit Catat Rekor Tertinggi Sepanjang Tahun Ini!

        Dia berharap pemerintah dapat melibatkan seluruh pemangku kepentingan IHT, mulai dari pekerja, pengusaha, dan petani dalam proses penyusunan kebijakan. "Besar harapan kami pemerintah benar-benar memperhatikan aspirasi kami ini. Apabila dipandang perlu, kami siap membawa para anggota kami untuk didengar langsung aspirasinya oleh Pemerintah," katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: