Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kemenkominfo Optimis Penghentian Siaran Televisi Analog Paling Lambat Dilaksanakan 2 November 2022

        Kemenkominfo Optimis Penghentian Siaran Televisi Analog Paling Lambat Dilaksanakan 2 November 2022 Kredit Foto: Kemenkominfo
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengungkapkan bahwa penghentian siaran televisi analog terestrial atau Analog Switch Off (ASO) nasional akan dilaksanakan paling lambat pada tanggal 2 November 2022. Hal ini sebagaimana telah diamanatkan oleh pasal 60A Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

        Dalam siaran pers pada Kamis (25/8/2022), Kemenkominfo melakukan evaluasi penerapan ASO di beberapa wilayah Indonesia. Hasilnya, Kemenkominfo menyesuaikan sistem pelaksanaan ASO dalam rangka mengefektifkan kegiatan ASO dan meminimalisasi potensi kendala akses siaran masyarakat.

        Baca Juga: TV Analog di Jakarta Dimatikan 25 Agustus, 50.059 Unit Bantuan STB Telah Diterima

        Diketahui, pelaksanaan yang semula diadakan secara bertahap dalam tiga bagian (tanggal 30 April 2022, 25 Agustus 2022, dan 2 November 2022), diubah menjadi pelaksanaan ASO berdasarkan kesiapan wilayah, dengan target seluruh siaran televisi analog di Indonesia harus sudah bermigrasi sebelum 2 November 2022. Pendekatan ini disebut dengan pendekatan multiple ASO.

        Terdapat tiga komponen yang ditinjau oleh Kemenkominfo dalam menentukan tingkat kesiapan teknis suatu wilayah untuk diberlakukan ASO, yang meliputi:

        Baca Juga: Ingat! 2 November 2022 Batas Akhir Penghentian Siaran TV Analog

        1. Terdapat siaran televisi analog di wilayah yang akan dihentikan siarannya;

        2. Wilayah yang tercakup dengan siaran televisi analog sudah siap digantikan dengan siaran TV digital; dan

        3. Bantuan Set-Top-Box (STB) untuk rumah tangga miskin di daerah tersebut sudah terdistribusi.

        Kemenkominfo menyebutkan pengumuman tanggal beserta wilayah yang sudah siap untuk diberlakukan ASO akan diumumkan secara resmi secara berkala. Adapun, sebagaimana disampaikan pada acara Diskusi Publik Virtual pada tanggal 19 Agustus 2022 yang lalu, kesiapan wilayah ASO saat ini sedang dipusatkan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

        Baca Juga: Kominfo x Warta Ekonomi Group Dukung Presidensi G20, Bersama Generasi Muda Berkarya untuk Bangsa!

        Untuk mendukung kesuksesan agenda nasional migrasi siaran digital, Kemenkominfo meminta para stakeholders terkait dan juga seluruh masyarakat untuk terus mendorong penyelesaian agenda ASO tepat pada waktunya, di antaranya, para penyelenggara multipleksing dapat menjaga komitmennya untuk terus melakukan distribusi STB sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

        Kemudian, seluruh lembaga penyiaran untuk meningkatkan intensitas sosialisasi kepada masyarakat mengenai manfaat dan langkah-langkah yang harus dilakukan untuk beralih ke siaran televisi digital.

        Baca Juga: Kominfo Gandeng BINAR, Siapkan 1.000 Beasiswa, Begini Cara Daftarnya!

        Selain itu, para produsen/pedagang perangkat STB dan televisi digital untuk memastikan kemudahan akses pembelian bagi masyarakat yang memerlukan. Terakhir, bagi seluruh masyarakat yang telah memiliki kesempatan untuk bermigrasi ke siaran televisi digital untuk segera melakukannya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rena Laila Wuri
        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: