Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jamin Kepastian Hak Tanah Masyarakat Adat, Kementerian ART/BPN Lakukan Dua Hal Ini, Simak!

        Jamin Kepastian Hak Tanah Masyarakat Adat, Kementerian ART/BPN Lakukan Dua Hal Ini, Simak! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Dalam rangka menjamin hak masyarakat adat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjalankan Undang-undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. Dalam hal ini, Kementerian ATR/BPN memiliki peran penting dalam memastikan hukum melalui penerbitan hak atas tanah bagi masyarakat adat.

        Staf Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Yagus Suyadi memaparkan bahwa pihaknya memiliki fungsi land regulator dan land administrator. Dia menyebut pada bagian Land Regulator, Kementerian ATR/BPN melakukan penataan perundang-undangan sebagai bentuk memberikan dasar hukum yang pasti di sektor pertanahan.

        Baca Juga: Upayakan Kesejahteraan Masyarakat, ATR/BPN Rencanakan Pemulihan Kota Batu Usai Banjir

        "Tujuannya untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat pengguna pelayanan pertanahan," kata Yagus dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/8/2022).

        Dalam fungsi Land Administration, Yagua memaparkan bahwa pihaknya melakukan penataan administrasi pertanahan atas kepemilikan bidang-bidang tanah di seluruh wilayah Indonesia. Hal tersebut dilakukan untuk mewujudkan kepastian hukum dan menerbitkan Sertifikat Hak atas Tanah sebagai tanda bukti kepemilikan yang kuat.

        Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah dalam Pasal 5 ayat (2), menyebutkan bahwa Hak Pengelolaan yang berasal dari tanah ulayat ditetapkan kepada masyarakat hukum adat. 

        "Ini memberikan perlindungan kepada masyarakat hukum adat. Bahwa masyarakat hukum adat dapat ditetapkan sebagai subjek Hak atas Tanah dari Hak Pengelolaan atas tanah ulayat," katanya.

        Sementara itu, Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum dan Masyarakat Adat M. Adli Abdullah yang juga hadir sebagai pembicara dalam simposium mengatakan permasalahan pengakuan masyarakat adat sudah tercantum dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, namun yang belum selesai adalah urusan penatausahaan masyarakat hukum adat. 

        Baca Juga: Alasan Hadi Tjahjanto Tambahkan Baret dan Tongkat Komando di Kementerian ATR/BPN, "Biar percaya Diri"

        "Hal ini seperti bagaimana masyarakat hukum adat mempunyai kewenangan yang bersifat publik, seperti mengatur, mengelola, dan mengawasi objek wilayah adatnya yang terkait dengan penggunaan, pemanfaatan, persediaan, dan pemeliharaan wilayah adat, dan ini sesuai dengan fungsi Hak Pengelolaan," kata Adli.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Andi Hidayat
        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: