Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ferdy Sambo Resmi Dipecat Tak Hormat, DPR: Sudah Seharusnya!

        Ferdy Sambo Resmi Dipecat Tak Hormat, DPR: Sudah Seharusnya! Kredit Foto: DPR
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyebut bahwa keputusan pemecatan yang dikeluarkan pada sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo merupakan keputusan yang tepat.

        Dia juga mengatakan bahwa putusan KKEP tidak terlalu mengejutkannya. Sebab, Sahroni menilai bahwa keputusan tersebut sudah seharusnya dijatuhkan ke Ferdy Sambo yang menjadi aktor utama penembakan Brigadir Yoshua pada bulan Juli lalu.

        Baca Juga: Turun Gunung Lindungi Anak-anak Ferdy Sambo, Kak Seto Minta Polri Lakukan Ini

        "Tidak mengejutkan sebenarnya keputusan ini, karena sudah seharusnya KKEP menjatuhkan hukuman (pemecatan) tersebut kepada FS. Jadi memang keputusannya sudah tepat dan kami di Komisi III tentu mendukung," kata Sahroni dalam keterangan persnya, Jumat (26/8/2022).

        Sahroni juga mengungkap bahwa banyak pihak yang memantau proses persidangan kode etik tersebut. Sahroni juga mengungkapkan apresiasinya pada Polri atas penuntasan kasus pembunuhan Brigadir Yoshua.

        "Apresiasi juga kepada kepolisian dan KKEP yang menyelesaikan sidang maupun proses pemecatan ini dengan cepat dan tidak berlarut-larut, jadi kita bisa mengalihkan perhatian pada prosesi pidananya sekarang," katanya.

        Lebih lanjut, Sahroni juga menilai bahwa banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo merupakan haknya. Dia juga meminta agar banding tersebut dilakukan secara terbuka dan transparan.

        Baca Juga: Ngaku Sudah Bongkar Kasus Elit Pemerintahan, Kamaruddin Simanjuntak: Presiden Sujud dan Sembah Saya!

        "Yang penting dalam memprosesnya nantinya polisi transparan, cepat dan fokus saja agar tidak mengganggu jalannya prosesi pidana," katanya.

        Sebagaimana diketahui, KKEP menjatuhkan putusan pemberhentian secara tidak hormat pada Irjen Ferdy Sambo karena terbukti melanggar kode etik Polri pada Jumat (26/8/22) dini hari. Keputusan tersebut ditandatangani lima jendral yang menjadi komisi sidang.

        Selain itu, Irjen Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik dan dikenakan dua sanksi, pertama sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

        Baca Juga: Bandingkan Jokowi dan SBY, "Masih Mau Milih PDIP?"

        Kedua, sanksi administrasi yaitu penempatan dalam tempat khusus selama 4 hari dari tanggal 8 sampai dengan 12 Agustus 2022 di Rutan Korps Brimob Polri yang penempatan dalam tempat khusus itu telah dijalani oleh pelanggar dan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai Anggota Polri.

        Ada 7 aturan dalam PP No 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Perpol No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Polri yang menjadi dasar majelis etik menjatuhkan dua sanksi tersebut terhadap Ferdy Sambo.

        Baca Juga: Sentil Ceplas-ceplosnya Kamaruddin Simanjuntak, Ferdinand Hutahaean: Kalau Bukan Karena Jokowi...

        Ferdy Sambo juga menyatakan banding atas putusan itu. Saat ini, Ferdy Sambo juga berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Andi Hidayat
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: