Unit Usaha Syariah CIMB Niaga Bukukan Kinerja Positif pada Semester I 2022
Unit Usaha Syariah (UUS) PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga Syariah) terus memperkuat fungsi intermediasi dengan menyalurkan pembiayaan ke sektor-sektor produktif sejalan dengan pemulihan ekonomi nasional tahun ini. Per 30 Juni 2022, CIMB Niaga Syariah berhasil menyalurkan pembiayaan sebesar Rp42,3 triliun. Secara rata-rata dalam enam tahun terakhir compound annual growth rate (CAGR) pembiayaan CIMB Niaga Syariah tumbuh 29,4%.
Kontributor utama melesatnya pertumbuhan pembiayaan CIMB Niaga Syariah pada semester pertama 2022 berasal dari segmen Corporate Banking yang tumbuh Rp4,1 triliun (15,95% YoY) dan Consumer Banking dengan kenaikan sebesar Rp4,3 triliun. Adapun segmen Consumer Banking khususnya ditopang pembiayaan perumahan (Mortgage) sebesar Rp3,1 triliun dan pembiayaan kepemilikan kendaraan (Auto) sebesar Rp1,1 triliun.
Direktur Syariah Banking CIMB Niaga Pandji P. Djajanegara menyatakan, untuk menjaga momentum pertumbuhan, CIMB Niaga Syariah akan terus mengoptimalkan penyaluran pembiayaan pada sektor korporasi dan mortgage, sehingga secara konsisten dapat menjaga kinerja positif hingga akhir tahun. Hal ini juga sejalan dengan upaya CIMB Niaga Syariah untuk meningkatkan layanan kepada nasabah baik dari para pelaku usaha maupun konsumer.
Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Resmikan Langsung BRK Syariah di Pekanbaru
“Kami optimis demand pembiayaan untuk investasi dan modal kerja akan terus meningkat, apalagi saat ini aktivitas bisnis sudah kembali normal. Di samping itu, dengan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap hunian dan kendaraan, hal ini juga meningkatkan peluang bagi kami untuk menggarap segmen Consumer dengan lebih baik,” kata Pandji dalam Media Training & Outing yang diselenggarakan CIMB Niaga Syariah di Denpasar, Kamis (25/8/2022).
Adapun dari sisi pendanaan, kinerja CIMB Niaga Syariah per 30 Juni 2022 mencapai Rp36,9 triliun. Sepanjang enam tahun terakhir, rata-rata pertumbuhan pendanaan mencapai 31,4%. Dengan kinerja pembiayaan dan pendanaan yang solid, per 30 Juni 2022 CIMB Niaga Syariah membukukan laba sebesar Rp648 miliar dan aset Rp58,9 triliun. Secara rata-rata dalam enam tahun terakhir pertumbuhan laba dan aset masing-masing sebesar 42,9% dan 35,9%.
Pacu pertumbuhan berkelanjutan UUS
Dalam acara yang mengusung tema Sinergi Bersama Pacu Pertumbuhan Berkelanjutan Unit Usaha Syariah di Indonesia, Pandji menjelaskan, keberhasilan CIMB Niaga Syariah menjaga kinerja secara berkelanjutan merupakan buah dari penerapan strategi yang tepat. Strategi dimaksud yaitu dual banking leverage model (DBLM) yang memungkinkan CIMB Niaga Syariah untuk mengoptimalkan sumber daya dan kelengkapan infrastruktur yang dimiliki Bank Induk (CIMB Niaga) untuk menghadirkan produk dan layanan perbankan Syariah yang berkualitas.
“Dengan model operasional yang memanfaatkan platform sharing dari Bank Induk seperti jaringan kantor cabang, infrastruktur IT dan digital, hingga sumber daya manusia, maka kegiatan bisnis dan operasional di UUS menjadi lebih efisien, sehingga pertumbuhan bisnis menjadi lebih cepat. Di samping itu, dukungan penuh dari Bank Induk dengan mengutamakan penawaran produk-produk Syariah kepada nasabah (Syariah First) dibanding konvensional, juga menjadi pendorong pertumbuhan kami secara berkelanjutan,” ujar Pandji.
Menurut Pandji, potret pertumbuhan CIMB Niaga Syariah tersebut juga terefleksi dalam kinerja secara industri. Secara umum, pertumbuhan perbankan Syariah yang menggunakan model bisnis UUS lebih cepat dan tentunya turut mendorong pertumbuhan perbankan Syariah lebih pesat. Dalam enam tahun terakhir, pertumbuhan perbankan Syariah tanpa UUS hanya akan mencapai 13% (CAGR), namun dengan kontribusi UUS pertumbuhan rata-rata dipercepat menjadi 15%.
Dari sisi literasi dan inklusi, UUS juga terbukti dapat menambah jumlah nasabah Syariah secara signifikan. Karena UUS bisa memperluas inklusi keuangan Syariah, sehingga menjangkau semua lapisan masyarakat, termasuk dari kalangan rasionalis dan non-muslim tanpa mengurangi kesetiaan dari para nasabah loyalis. Terlebih jika perbankan tersebut menerapkan konsep Syariah First dalam penawaran produk-produknya kepada nasabah, maka akselerasi literasi dan inklusi perbankan Syariah akan lebih cepat.
“Kepatuhan kepada prinsip-prinsip syariah (sharia compliance) juga menjadi hal fundamental yang selama ini ditegakkan oleh UUS. Kami memiliki sharia framework lengkap yang diterapkan secara konsisten dengan pengawasan Dewan Pengawas Syariah. Seluruh produk perbankan syariah yang ditawarkan kepada masyarakat juga telah mendapat fatwa dari DSN-MUI dan memperoleh ijin dari OJK. Bagi kami kepatuhan pada Syariah adalah komitmen tertinggi dan bukan hal yang dapat ditawar,” tegas Pandji.
Baca Juga: Wapres: Ekonomi Syariah Penting dalam Pemulihan Ekonomi
Mempertimbangkan berbagai aspek keunggulan UUS, Pandji menyatakan pandangannya agar model bisnis UUS dapat dipertahankan. Karena model bisnis UUS dapat memberikan kontribusi positif yang signifikan dalam langkah strategis pertumbuhan dan perkembangan perbankan syariah di Indonesia. Hal ini juga sejalan dengan pernyataan sebelumnya, bahwa insan perbankan syariah di Indonesia dan Asosiasi Bank Syariah Indonesia (ASBISINDO) mendukung Rancangan UndangUndang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) yang menghapuskan kewajiban pemisahan (spin-off) Unit Usaha Syariah (UUS) dari Bank Induk di tahun 2023.
Dalam RUU P2SK tersebut, diatur mengenai kewajiban pemisahan untuk UUS hanya berlaku apabila porsi aset telah mencapai 50% atau lebih dari Bank Induknya. “Dalam hal Bank Umum Konvensional memiliki UUS yang nilai asetnya telah mencapai paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total nilai aset bank induknya, Bank Umum Konvensional dimaksud wajib melakukan Pemisahan UUS tersebut menjadi Bank Umum Syariah.” (RUU P2SK Pasal 68 ayat 1).
Hadirnya RUU P2SK tersebut menjadi harapan baru bagi para insan perbankan syariah, khususnya UUS, yang saat ini tengah menghadapi tenggat untuk melakukan spin-off dari Bank Induknya pada tahun 2023 sesuai amanat UU No.21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Amanat UU Perbankan Syariah tersebut sejatinya memiliki tujuan mulia, yaitu meningkatkan pertumbuhan dan memperkuat perbankan syariah di Indonesia. Namun, berkaca dari kondisi perbankan syariah saat ini, penerapan kebijakan spin-off UUS pada 2023 dikhawatirkan kontra produktif dari tujuan tersebut.
“Jika kewajiban spin-off diterapkan pada 2023, maka akan lahir sekitar 21 Bank Umum Syariah (BUS) baru dengan modal cekak dan kemampuan terbatas. Akibatnya, alih-alih akan mempercepat pertumbuhan market share sebaliknya membuat perbankan syariah tidak kompetitif. Hal ini tentu bertentangan dengan arahan konsolidasi perbankan dari OJK yang mendorong penguatan modal untuk menghadapi krisis finansial di masa mendatang serta menghadapi skala bisnis lebih besar,” ujar Pandji.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait: