Jika Tak Punya Bukti, Ocehan Putri Candrawathi Soal Korban Asusila Hanya Sekedar Omong Kosong Saja
Putri Candrawathi bersikeras bahwa dirinya menjadi korban asusila atau kekerasan seksual dalam kasus Brigadir J. Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof Mudzakkir menyatakan keputusan Putri bisa saja tak akan berarti apa-apa.
Menurut Mudzakkir, semua orang bisa mengaku apa saja kepada penyidik atau pihak kepolisian.
"Semua orang boleh mengaku apa saja di depan penyidik," ucap Mudzakkir mengutip JPNN.com, Sabtu (27/8).
Dia menjelaskan pengakuan tersangka atau saksi terhadap penyidik tentu harus dikuatkan dengan bukti.
"Harus disertai dengan bukti yang kuat, minimum dengan dua alat bukti," Mudzakkir menambahkan.
"Jika tidak disertai bukti, berarti keterangan tersebut bukan keterangan saksi dan bukan sebagai alat bukti dalam perkara pidana," sambung dia.
Baca Juga: Selain Ferdy Sambo dan Putri, Pengacara Brigadir J juga Laporkan Briptu Martin Gade, Siapakah Dia?
Sebelumnya, istri Irjen Ferdy Sambo itu telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Bareskrim Polri. Pemeriksaan terhadap Putri dilakukan pada Jumat (26/8) siang hingga Sabtu (27/8) dini hari.
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan kliennya adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara tersebut.
"Keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut, sekaligus penjelasan kronologi kejadian yang terjadi di Magelang," ucap Arman, Sabtu dini hari.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri