Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI mengatakan anggota Komisi III DPR Habib Aboe Bakar Alhabsyi tak melakukan kesalahan apapun.
Pihaknya menilai suara sayang yang terdengar saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terjadi karena ketidaksengajaan.
Baca Juga: Bongkar Habis Panggilan "Sayang" Saat Rapat DPR, Rocky Gerung Ungkit Kenakalan Habib Aboe Bakar
Dengan hal ini, aduan dari Bagues Yoga Nandita dan Dewan Pimpinan Pusat Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT IB) gugur.
Wakil Ketua MKD Habiburokhman mengatakan pihaknya sudah mempelajari laporan tersebut berikut bukti-bukti. MKD lanjut dia, juga sudah menerima keterangan dari pihak teradu, di mana Aboe berujar hal itu adalah ketidaksengajaan.
"Beliau menerima telepon dari istri di saat speaker HP dan speaker meja dalam posisi aktif, dan beliau juga menyesali dan meminta maaf baik kepada MKD dan kepada publik," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (29/8/2022).
Adapun kasus mengenai suara sayang itu kekinian dihentikan dan tidak ditindaklanjuti oleh MKD. Habiburokhman menegaskan tindakan tidak sengaja yang mengakibatkan munculnya suara sayang itu bukan merupakan pelanggaran etik.
Baca Juga: Lihat Habib Luthfi Mesra Bareng Jokowi, Habib Bahar: Beliau Memang...
"Jadi dalam momen ini kami sampaikan permintaan maaf beliau karena itu maka kasus ini diputuskan dalam pleno rapat MKD untuk dihentikan dan dinyatakan tidak ada pelanggaran etik," kata Habiburokhman.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar