Jokowi Diminta Tak Tunjuk Tokoh Ini Gantikan Anies Baswedan: Masalah Bertambah!
Ada tiga nama yang mencuat dikabarkan menjadi kandidat Pj Gubernur DKI Jakarta. Ketiganya adalah Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Marullah Matali, Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono, dan Deputi IV Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Juri Ardiantoro.
Meski begitu, Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak memilih Sekretaris Daerah DKI Marullah Matali sebagai Penjabat Gubernur pengganti Anies Baswedan nanti.
Menurutnya, jika Marullah terpilih, nantinya hanya akan menambah masalah baru saja. Menurut Gilbert, jika mengangkat Marullah sebagai Pj Gubernur, posisi Sekda DKI akan kosong dan harus diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) atau Pj. Artinya, peran Sekda tak bisa berjalan optimal karena tak dipegang oleh Pejabat definitif.
"Mengangkat Sekretaris Daerah menjadi Penjabat Gubernur juga akan membuat masalah bertambah karena Sekda lalu akan dijabat oleh Plt atau Pj sehingga kurang optimal," ujar Gilbert kepada wartawan, Senin (29/8/2022).
Padahal, kata Gilbert, Jakarta akan ditinggalkan banyak masalah ketika ditinggal Anies. Mulai dari sumur resapan, penggantian nama jalan, penjenamaan rumah sakit, hingga pemindahan status ibu kota.
"Masalah lain yang menghadang seiring periodisasi adalah pileg dan pilpres di 24 Februari 2024 dan pilgub di November 2024. Ini harus dijaga aman, kondusif, dan bebas dari isu intoleransi dan polarisasi," ucapnya.
Karena itu, Gilbert berharap nantinya yang menjadi Pj Gubernur bukanlah wajah baru di ibu kota. Sosok yang terpilih harus memahami Jakarta agar mampu bekerja cepat begitu menerima jabatan Pj.
Baca Juga: KIB Punya Calon Pengganti Anies Baswedan, Sosok Ini Yakin Maju Pilgub DKI 2024
"Sebaiknya dipilih Penjabat Gubernur yang telah mengenal Jakarta. Penjabat yang minim mengenal Jakarta akan menghabiskan waktu sedikitnya 4 bulan untuk adaptasi. Sementara, masalah sudah makin banyak dalam periode tersebut," pungkasnya.
Pemilihan Pj Gubernur akan dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk selanjutnya dilantik Presiden Joko Widodo.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum