Tak Diizinkan Masuk ke Area Rekonstruksi, Pengacara Brigadir J akan Lapor ke DPR hingga Presiden
Penyidik Timsus Polri tadinya mengatakan bahwa rekonstruksi kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Joshua Hutabarat atau Brigadir J akan dilakukan secara transparan.
Rekonstruksi yang dilakukan hari ini, Selasa (30/08/22) di rumah pribadi dan rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ini ternyata tidak mengizinkan tim kuasa hukum keluarga Brigadir J untuk masuk.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kamaruddin Simanjuntak dan Jonson Panjaitan di depan awak media.
Baca Juga: Ade Armando Nggak Terima Kasus Ferdy Sambo Dikaitkan dengan KM 50 Pengawal Habib Rizieq
Jonson mengatakan, ia dan rekannya tak dibolehkan masuk ke rumah dinas Divpropam di Duren Tiga Jakarta Selatan.
"Alasannya pokoknya, pokoknya," kata dia.
Ia mengaku kecewa setelah dilarang masuk ke area rekonstruksi. Ia memutuskan pulang dan menyimak dari media.
Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, ia akan melaporkan peristiwa yang ia alami ini ke Presiden, Komisi 3 DPR, dan Menko Polhukam.
"Akan kami laporkan dalam minggu ini," ucapnya.
Susno Duadji, mantan Kabareskrim Polri, menjelaskan tidak ada aturan yg melarang menyaksikan rekonstruksi. Kecuali rekonstruksi kasus asusila.
"Apalagi pengacara, pihak yang berkepentingan," tuturnya.
Rekonstruksi dihadiri lima tersangka.Tersangka Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo datang lebih dulu dari tiga tersangka lain, yaitu Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Baca Juga: Miris! Bocah Jual Hadiah Lomba Demi Sekolah, "Kak Seto Malah Ngurusin Anak Ferdy Sambo"
Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf datang dengan pakaian orange. Sementara Putri memakai pakaian serba putih. Putri tidak mengenakan baju oranye karena belum menjalani penahanan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty