Kamaruddin Diusir, Polri Sebut Tidak Ada Kewajiban Menghadirkan Korban yang Sudah Meninggal atau Kuasa Hukumnya
Kamaruddin Simanjuntak mengaku diusir pada saat akan mengikuti rekontruksi pembunuhan Brigadir J di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo, di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.
Ia mengaku sudah berada di lokasi sejak pukul 08.00 WIB namun dilarang mengikuti dan sempat diusir oleh pihak tertentu.
Kamaruddin menyebutkan bahwa pelarangannya mengikuti rekonstruksi merupakan sebuah pelanggaran hukum.
"Sementara kami dari Pelapor tak boleh lihat. Ini Bagi kami suatu pelanggaran hukum yang sangat berat, tidak ada makna dari equality before the law, entah apa yang dilakukan didalam kami juga gak tahu," ucap Kamaruddin, seperti melansir dari Suara.com, Selasa (30/8/2022).
Baca Juga: Diusir Pihak Kepolisian, Desmond DPR Malah Semprot Kuasa Hukum Brigadir J: Pengacara Tahu Apa Sih?
Menanggapi pernyataan tersebut pihak Polri angkat bicara. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan bahwa rekonstruksi pembunuhan Brigadir J ini hanya wajib dihadiri oleh pihak-pihak seperti penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), kelima tersangka hingga kuasa hukumnya.
"Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," ucap Andi, seperti melansir dari PMJ News, Selasa (30/8/2022).
Brigjen Pol Andi menegaskan bahwa tidak ada kewajiban dari pihaknya untuk mengizinkan pihak lain mengikuti proses rekonstruksi termasuk dari pihak pengacara Brigadir J.
Baca Juga: Fakta Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Praktekan Adegan Ranjang
“Rekonstruksi atau reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan. Dihadiri para tersangka, saksi beserta kuasa hukumnya. Proses reka ulang diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK. Jadi tidak ada ketentuan proses reka ulang atau rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya," tandasnya.
Seperti diketahui bahwa rekontruksi pembunuhan Brigadir J dilakukan di dua lokasi yakni rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III dan rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebut total adegan yang akan diperagakan dalam rekonstruksi sebanyak 78 adegan.
"Kegiatan yang direka ulang meliputi peristiwa yang terjadi di rumah Magelang, rumah Saguling dan rumah Duren Tiga meliputi 78 adegan," kata Andi kepada wartawan, Selasa (30/8/2022).
Baca Juga: Tak Diizinkan Masuk ke Area Rekonstruksi, Pengacara Brigadir J akan Lapor ke DPR hingga Presiden
Pada saat rekontruksi tersebut 5 tersangka dihadirkan, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuat Maruf.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty