Komnas HAM Tegaskan Proses Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Sesuai Prinsip Imparsial dan Fair Trial
Rekonstruksi pembunuhan Yosua Hutabarat atau Brigadir J jadi babak baru dari proses pengungkapan kejahatan yang dilakukan oleh Irjen Ferdy Sambo.
Namun ada anggapan yang jadi sorotan bahwa rekonstruksi ini terdapat kejanggalan karena pengacara keluarga Brigadir J tidak diperbolehkan ikut dan diusir.
Mengenai perkembangan yang ada, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengapresiasi Polri yang telah menggelar rekonstruksi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J secara imparsial atau tidak berpihak.
"Semua proses kami ikuti, kami catat dengan baik. Kedua, dalam konteks HAM, proses tadi dilakukan secara imparsial," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam usai rekonstruksi di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
Baca Juga: Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Dibuat Panas Sama Keterangan Bharada E
Anam mengaku tidak mengalami hambatan saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J.
“Selama proses apakah kami mengalami hambatan? Tidak mengalami hambatan. Kemudian prosesnya kami bisa akses secara keseluruhan, mulai dari Magelang yang tadi dilaksanakan, terus habis itu di Saguling, terus di TKP Duren Tiga TKP terakhir. Semua proses kami ikutin kami catat dengan baik,” sambung Anam.
Lanjut Anam, ia mengatakan pihaknya melihat penyidik-penyidik memberikan kesempatan kepada pihak-pihak tersangka yang memiliki pengakuan berbeda-beda dalam rekonstruksi. Menurutnya, proses rekonstruksi tersebut sesuai prinsip HAM.
"Jadi dikasih kesempatan oleh teman-teman penyidik untuk juga melaksanakan rekonstruksinya, dan itu menurut kami proses yang memang sangat baik dalam hak asasi manusia,” jelas dia.
“Dengan proses yang terbuka transparan, tadi masih dikasih kesempatan untuk melakukan pembelaan dirinya, keterangan yang dibuat dicatat oleh penyidik. Saya kira proses tadi mendorong terang-benderang peristiwa. Kalau masih ada perbedaan, nanti akan diuji di mekanisme pengadilan,” ujarnya.
Bahkan, Anam menilai proses rekonstruksi tersebut juga sesuai dengan prinsip-prinsip fair trial.
Ia berharap ke depannya prinsip imparsial dan fair trial tersebut dapat dilakukan pihak Kepolisian tidak hanya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto