Peragakan Adegan dengan Pisau Saat Rekonstruksi, Ternyata Ini Peran Kuat Ma’ruf dalam Eksekusi Brigadir J
Peran Kuat Maruf di rumah Ferdy Sambo adalah sebagai sopir pribadi dan sekaligus sebagai asisten rumah tangga di rumah Ferdy Sambo. Ia termasuk orang kepercayaan Sambo dan Putri Candrawati.
Sudah bekerja dengan keluarga Sambo sejak tahun 2015. Sosok yang akrab disapa oleh "Om Kuat" oleh anak-anak Ferdy Sambo ini juga dekat dengan para ajudan Ferdy Sambo.
Kuat Maruf ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Empat sosok lain yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka RR, dan Bharada E.
Baca Juga: Gegara Ferdy Sambo, Bharada E Sempat Tertekan Saat Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J
Dari kuasa hukum Bharada E inilah nama Kuat Maruf menjadi perhatian publik sampai disebut sebagai selingkuhan Putri Candrawati.
Pesan Kuat Maruf dalam pembunuhan Brigadir J terungkap dalam rekonstruksi pembunuhan korban. Kuat Maruf pada saat kejadian berperan menyerahkan dua pisau dan HT kepada ajudan Ferdy Sambo yang bernama Deden setelah pembunuhan selesai.
Adegan penyerahan pisau dan HT tersebut menjadi adegan penutup dalam rekonstruksi pembunuhan korban yang bernama lengkap Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Lokasi pembunuhan terhadap Brigadir J adalah di Duren Tiga, rumah dinas yang ditempati Ferdy Sambo ketika menjabat sebagai Kepala Divisi Propam Polri.
Sementara rumah di Jalan Saguling III, merupakan lokasi di mana Ferdy Sambo dan Putri Candrawati membuat rencana pembunuhan tersebut. Lalu, Pisau dan HT dibawa oleh Kuat Maruf dari rumah Ferdy Sambo di Magelang.
Sama seperti keempat tersangka lainnya, Kuat Maruf dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, Pasal 340 Sub subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut: “Barang siapa yang dengan sengaja dan rencana lebih dulu merampas nyawa orang lain, diancam pembunuhan dengan rencana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara dalam waktu tertentu yang paling lama 20 tahun.”
Isi atau bunyi dari pasal 338 KUHP adalah:
“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”
Baca Juga: Haduh, Ferdy Sambo dan Istrinya Gak Mau Perankan Sejumlah Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J
Isi atau bunyi dari pasal 55 KUHP adalah:
Ayat 1: Mereka yang memberi atau menjanjikan sesuatu dan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau memberi kesempatan, sarana, keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan
Ayat 2: Terhadap penganut, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan serta akibat-akibatnya.
Baca Juga: Firli Bahuri Ditarik Lagi ke Polri Demi Tangani Ferdy Sambo?
Isi atau bunyi dari pasal 56 KUHP adalah:
Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan yang dilakukan- mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty