Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        MK Tolak Gugatan atas UU Pers, Ini Respons Dewan Pers

        MK Tolak Gugatan atas UU Pers, Ini Respons Dewan Pers Kredit Foto: Antara/Destyan Sujarwoko
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mahkamah Konstitusi (MK) RI menolak gugatan pengujian UU Nomor 40/1999 tentang Pers yang diajukan oleh tiga orang wartawan. 

        Wakil Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya bersyukur atas putusan yang telah diambil oleh Hakim. Menurutnya, sembilan hakim MK telah menjalankan tugasnya dengan pikiran jernih dan bersikap adil. 

        "Itu juga menandakan tidak ada hal yang kontradiktif antara Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 dalam UU Pers dengan UUD 1945. Justru pasal-pasal dalam UU Pers itu sinkron dengan UUD 1945,” ujar Agung dalam konfrensi pers virtual, Rabu (31/8/2022).

        Baca Juga: Dewan Pers Desak DPR: Proses Legislasi RUU KUHP Harus Terbuka dan Libatkan Semua Pemangku Kepentingan 

        Sementara itu, Anggota Dewas Pers, Nunik Rahayu meminta semua pihak menghormati dan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal gugatan pengujian Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan oleh tiga orang wartawan.

        Nunik menyebut putusan MK ini bukan hanya dipatuhi oleh Dewan Pers ataupun organisasi pers, tetapi juga oleh pemerintah dan para pemangku kepentingan atau stakeholder yang selama ini berupaya mewujudkan kemerdekaan dan independensi dunia pers.

        “Putusan ini mesti dihormati, bukan hanya oleh insan pers tapi juga pemerintah dan stakeholder yang selama ini berkepentingan untuk memperjuangkan kemerdekaan pers. Semua pihak perlu melakukan atau mematuhi keputusan ini,” ujarnya.

        Lanjutnya, Dewan Pers terbuka bagi pihak yang selama ini belum terlibat atau belum dilibatkan dalam pembuatan kebijakan di Dewan Pers. Karena, menurutnya, masukan dari stakeholder justru penting dalam rangka melengkapi dan memperbaiki regulasi yang sudah ada.

        “Tujuannya satu, untuk mencapai tujuan-tujuan kemerdekaan pers,” ungkapnya. 

        Sebelumnya, Ketua MK Anwar Usman menegaskan, pokok permohonan yang diajukan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk keseluruhannya.

        "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar Usman saat membacakan amar putusan perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021.

        Pada bagian pokok permohonan yang dibacakan langsung hakim Daniel Foekh mengatakan, pemohon mendalilkan inskonstitusionalitas pasal 15 ayat (2) dan pasal 15 ayat (5) UU Nomor 40/1999 tentang Pers.

        Dalil-dalil yang disampaikan pemohon, yakni fungsi Dewan Pers pada pasal 15 ayat (2) huruf f UU Nomor 40/1999 menimbulkan ketidakjelasan tafsir.

        Akibatnya, menurut pemohon, Dewan Pers menafsirkan kata "memfasilitasi" menjadi memonopoli serta mengambil alih peran organisasi pers dalam menyusun peraturan perundang-undangan di bidang pers. Termasuk tidak memberdayakan organisasi pers yang sudah ada.

        Seharusnya, menurut pemohon Dewan Pers bukan sebagai regulator melainkan hanya menjalankan fungsi memfasilitasi organisasi pers.

        Dalil berikutnya yang disampaikan pemohon ialah Dewan Pers dinilai telah melampaui kewenangannya membuat keputusan yang mengambil wewenang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk melaksanakan uji kompetensi wartawan (UKW).

        Padahal, tidak satupun pasal dalam UU Nomor 40/1999 tentang Pers yang mengatur kewenangan Dewan Pers untuk mengeluarkan surat keputusan setara dengan lisensi BNSP.

        Para pemohon I dan pemohon II mengaku juga telah mendirikan lembaga sertifikasi profesi Pers Indonesia yang bersertifikat resmi dari BNSP untuk melaksanakan UKW menggunakan standar kompetensi kerja. Hal itu sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2016 tentang sistem standarisasi kompetensi kerja nasional.

        Hal itu menurut pemohon berbeda dengan Dewan Pers yang hanya menggunakan standar kompetensi wartawan berdasarkan Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018 tentang standar kompetensi wartawan.

        Tidak hanya itu, menurut pemohon pasal 15 ayat (2) menimbulkan ketidakjelasan tafsir sehingga mengakibatkan pemohon tidak mendapatkan penetapan sebagai anggota Dewan pers melalui Keputusan Presiden.

        Para pemohon mendalilkan seharusnya Keputusan Presiden hanya bersifat administratif sesuai usulan atau permohonan dari organisasi pers, perusahaan pers dan wartawan yang terpilih melalui mekanisme kongres pers.

        Berikutnya, pemohon juga mendalilkan hasil pemilihan anggota Dewan Pers tidak melibatkan seluruh organisasi pers yang berbadan hukum yang disahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

        Melainkan anggota Dewan Pers hanya oleh organisasi pers konstituen Dewan Pers, sehingga pemohon juga kehilangan untuk memilih dan dipilih sebagai anggota Dewan Pers

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Djati Waluyo
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: