Usai Turun Tangan Soal Kasus Ferdy Sambo, DPR Akan Segera Cecar Andika Perkasa dan Prabowo
Komisi I DPR RI turut menyoroti kasus pembunuhan diserta mutilasi yang diduga melibakan anggota TNI Angkatan Darat (AD) di Mimika, Papua.
Pihaknya bahkan langsung berencana untuk memanggil Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto dan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Baca Juga: "Kacaukan Situasi", Ngabalin Diutus Buat Ubrak-abrik Diskusi Kasus Ferdy Sambo
“Mungkin minggu depan ya, harus segera itu, kejadian tanggal 22, diduga, di Mimika,” kata Anggota Komisi I DPR RI Effendi Simbolon di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10).
Politikus PDIP ini menilai, kasus yang terjadi di distrik Mimika sangat sensitif. Karena itu, kasus tersebut harus dibuka ke publik dan tidak hanya ditangani secara sepihak oleh Pom TNI saja.
“Kita tidak mau hanya dilaksanakan dilakukan sepihak oleh TNI aja, harus dibuka ini sensitif sekali,” ungkap Effendi.
Effendi menegaskan, Menhan Prabowo dan Panglima TNI Andika Perkasa harus menjelaskan kepada publik terkait pengamanan di Papua dan penanganan kasus yang kini sudah menjerat enam tersangka dari Anggota TNI AD tersebut.
“Iya, ini kesatuannya bagaimana? ini kerjaan mereka apa, kita lihat ini, sejak Panglima TNI Pak Andika menyarankan programnya operasi teritorial dan binter, pembinaan teritorial dan dia lebih melekatkan kesatuannya di korem kodim, kita mau lihat sejauh mana, kok tidak efektif? tapi justru hal-hal seperti ini terus terjadi,” pungkas Effendi.
Dalam kasus ini, sebanyak enam anggota TNI AD telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan disertai mutilasi dan perampokan yang melibatkan anggota TNI Angkatan Darat (AD) di Mimika, Papua.
Mereka adalah dua perwira infanteri yakni Mayor Inf HF dan Kapten Inf DK, serta Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC dan Pratu R. Empat tersangka dari kalangan sipil yakni APL alias J, DU, R, dan RMH, untuk tersangka sipil ditangani pihak kepolisian.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar