Komnas HAM Sebut Motif Pelecehan Seksual Brigadir J ke Putri Candrawathi, Peringatan Gus Jazilul PKB: Jangan Ngomong Sembarangan!
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membeberkan soal kebenaran adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Putri Candrawathi. Terkait hal ini, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB Jazilul Fawaid ikut berkomentar.
Ia memperingatkan lembaga tersebut agar tidak sembrono membuat keterangan terkait kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Apalagi, kekinian Komnas HAM menduga kuat ada motif pelecehan seksual oleh Yosua terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang memantik timbulnya rencana pembunuhan Yosua.
Baca Juga: Komnas HAM Sebut Dugaan Pelecehan Seksual oleh Brigadir J, Mahfud MD: Itu Hanya Pelengkap
"Jangan ngomong sembarangan, apalagi Komnas HAM harus ngomong berdasarkan bukti yang ada," kata Jazilul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (2/9/2022).
Menurutnya, hasil investigasi yang sudah disampaikan Komnas HAM menjadi ujian bagi lembaga tersebut untuk tidak sembarangan membuat pernyataan. Jazilul mengingatkan betul agar Komnas HAM dapat mendasarkan semua pernyataan dengan bukti-bukti kuat.
"Sekali lagi bukti. Jangan kemudian kasus ini yang sedang disidik polisi dicari motifnya, sudah jelas pelakunya, muncul lagi hal baru yang membelok atau tidak sama dengan keterangan sebelumnya," kata Jazilul.
Latar Belakang Pembunuhan Yosua
Sebelumnya, Komnas HAM mengungkapkan, latar belakang mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo membunuh Brigadir J. Hal tersebut disebut dipicu pelecehan seksual yang diduga kuat dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.
Baca Juga: Waduh... Komnas HAM Sebut Ferdy Sambo Buat Narasi untuk Kaburkan Fakta Kasus Brigadir J
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyebut hal itu berdasarkan temuan faktual dari hasil investigasi lembaganya.
"Berdasarkan temuan faktual dalam peristiwa kematian Brigadir J, disampaikan bahwa terjadi peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J yang merupakan tindakan Extra Judicial Killing yang memiliki latar belakang adanya dugaan kekerasan seksual," kata Anam saat konferensi pers di kantornya di Jakarta, Kamis (1/9/2022).
Ia menyebutkan, pembunuhan berencana terhadap Brigadir J masuk dalam kategori extra judicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum.
"Extra Judicial Killing terhadap Brigadir J terjadi dengan perencanaan di lokasi Rumah Saguling III (rumah pribadi Ferdy Sambo)," jelas Anam.
Baca Juga: Mengaku Mengalami Pelecehan Seksual oleh Brigadir J, Putri Candrawathi: Lebih Baik Mati!
Namun, jumlah pelaku penembakan terhadap Brigadir J belum terjawab Komnas HAM. Berdasarkan isu yang beredar, selain Bharada E, Ferdy Sambo juga disebut-sebut turut menembak Brigadir J.
"Peristiwa pembunuhan yang terjadi tidak dapat dijelaskan secara detail karena terdapat banyak hambatan yaitu adanya berbagai tindakan obstruction of justice yang dilakukan oleh berbagai pihak," kata Anam.
Beberapa waktu lalu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI mengatakan ada dua dugaan kemungkinan Ferdy Sambo tega membunuh Brigadir J. Pertama pelecehan seksual, dan kedua perselingkuhan.
"Motif saudara FS melakukan perbuatan tersebut karena yang bersangkutan marah dan emosi atas, setelah mendengar laporan dari Ibu PC," kata Listyo, Rabu (24/8/2022) lalu.
Baca Juga: Yakin Pelecehan Cuma Kebohongan, Pengacara Brigadir J Bongkar Titik Lemah Skenario Istri Ferdy Sambo
"Terkait dengan peristiwa yang terjadi di Magelang yang dianggap mencederai harkat martabat keluarga," sambung Listyo.
Kendati demikian Listyo tidak mengungkapkan lebih detail ihwal motif tersebut. "Untuk lebih jelasnya nanti akan diungkapkan di persidangan," kata Listyo.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas