Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Cuman Wajib Lapor Dua Kali Seminggu, Anggota DPR Minta Putri Candrawathi Diperlakukan Sama dengan Tahanan yang Memiliki Anak

        Cuman Wajib Lapor Dua Kali Seminggu, Anggota DPR Minta Putri Candrawathi Diperlakukan Sama dengan Tahanan yang Memiliki Anak Kredit Foto: Suara.com
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Istri Ferdy Sambo sekaligus tersangka dalam kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir J, Putri Candrawathi tidak akan ditahan oleh Mabes Polri dan hanya wajib lapor dua kali seminggu.

        Menanggapi keputusan ini, Anggota Komisi III DPR Jazilul Fawaid meminta Mabes Polri bertindak dan berperilaku adil. Ia meminta Polri dapat memposisikan Putri Candrawathi layaknya wanita tersangka lain yang juga tetap ditahan kendati memiliki anak.

        Walau menyerahkan pertimbangan tidak ditahannya istri Ferdy Sambo kepada penyidik, tetapi Jazilul mengingatkan Polri tidak pandang bulu terhadap Putri Candrawathi.

        Baca Juga: 3 Alasan Putri Candrawathi Tak Ditahan Padahal Jadi Tersangka Pembunuhan, Pengamat: Apakah Itu Memenuhi Rasa Keadilan?

        "Ya makanya, jelas hukum tidak boleh pandang bulu. Tapi itu kebijakan dari penyidik mau ditahan atau tidak ditahan tapi rasa keadilan masyarakat jangan diabaikan itu saja kalau saya," kata Jazilul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (2/9/2022).

        Karena itu, Jazilul meminta Mabes Polri benar-benar dapat berlaku adil sebagaimana yang kerap disuarakan masyarakat.

        "Jangan kemudian abaikan suara-suara dari masyarakat gitu. Kita bertindaklah profesional, objektif lah. Apalagi kasus itu menjadi pusat perhatian, maksud saya gitu, jangan ada celah kasus ini tidak ditangani secara profesional," kata Jazilul.

        Baca Juga: Mengaku Mengalami Pelecehan Seksual oleh Brigadir J, Putri Candrawathi: Lebih Baik Mati!

        Polri mengungkap sejumlah pertimbangannya yang memutuskan tidak menahan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi selaku tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofryansah Yosua Hutabarat.

        Selain faktor kemanusiaan dan kooperatif, mereka mengklaim pertimbangan lainnya yang bersangkutan juga telah dicekal.



        Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, berdasar hal tersebut Putri juga dapat dipastikan tidak akan bisa melarikan diri. Selain itu, meski tidak ditahan yang bersangkutan juga diharuskan melakukan wajib lapor dua kali dalam seminggu.

        "Yang bersangkutan tidak bisa ke mana-mana dan yang bersangkutan juga dari pihak pengacaranya kooperatif apabila dibutuhkan setiap saat oleh penyidik, siap. Tentunya pertimbangan penyidik itulah yang paling menentukan dan nanti apabila ada perkembangan akan saya sampaikan," kata Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (2/9/2022).

        Baca Juga: Gak Ditahan, Polisi juga Larang Putri Candrawathi Bepergian ke Luar Negeri

        Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis sebelumnya menyebut penyidik telah mengabulkan permohonan agar kliennya itu tidak ditahan atas dasar pertimbangan kemanusiaan. 

        "Alhamdulillah penyidik mempertimbangkan hal-hal terkait kemanusiaan ya. Sehingga penyidik mengabulkan, tetapi diminta untuk diberikan wajib lapor dua kali seminggu," kata Arman di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (31/8/2022) malam.

        Menurut Arman, salah satu pertimbangan pihaknya mengajukan permohonan tersebut yakni karena Putri masih memiliki anak yang berusia 1,5 tahun. Di samping faktor kesehatan Putri yang diklaim belum stabil.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: