Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Komnas HAM dan Komnas Perempuan Digugat, Deolipa Yumara: Ini kan Berbuat Onar Mereka!

        Komnas HAM dan Komnas Perempuan Digugat, Deolipa Yumara: Ini kan Berbuat Onar Mereka! Kredit Foto: Suara.com
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara akan menggugat Komnas HAM dan Komnas Perempuan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (07/09/22) mendatang. Deolipa mengatakan bahwa pernyataan kedua lembaga ini adalah sebuah keonaran.

        Kedua lembaga itu digugat karena hasil temuannya yang menyebut kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo diduga kuat terjadi dilakukan Brigadir J. Deolipa menyatakan Komnas HAM dan Komnas Perempuan bukan lembaga pro justitia.

        Menurut Deolipa, pernyataan kedua lembaga itu sangat berbahaya. Dikhawatirkan menimbulkan polemik di masyarakat.

        Baca Juga: Komnas HAM Vs LPSK Soal Pelecehan Brigadir J ke Putri Candrawathi, Ahli Hukum Pidana: Bicara Hukum, Bicara Bukti

        "Dia itu kan bukan lembaga pro justitia, dia ini lembaga negara, enggak boleh ngurus-ngurus masalah personal begini. Kemudian dia bikin rangkaian cerita kemudian dibikin praduga. Ini hanya bisa dilakukan penegak hukum," kata Deolipa kepada wartawan di Jakarta Selatan, Senin (05/09/2022).

        "Dia juga melanggar prinsip kehati-hatian sebagai lembaga negara yang baik kan. Enggak boleh membuat statement berbahaya. Ini kan berbuat onar mereka ini," tambahnya.

        Seperti diketahui Komnas HAM telah merampungkan penyelidikan pembunuhan berencana Brigadir J. Salah satu temuannya, kekerasan seksual yang dialami Putri diduga kuat terjadi.


        Baca Juga: Temuan Terbaru Komnas HAM dalam Kasus Brigadir J, Polri Diminta Respons Cepat

        "Terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa Kekerasan Seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada saudari PC (Putri Candrawathi)," kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara saat konferensi pers di kantornya di Jakarta, Kamis (01/09/22) lalu.

        Dugaan kuat itu dinyatakan Komnas HAM berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Putri bersama Komnas Perempuan. Pada pemeriksaannya juga Putri konsisten mengaku dirinya dilecehkan oleh Brigadir J.

        Atas dugaan itu, Komnas HAM memberikan rekomendasinya ke Tim Khusus Polri untuk kembali mendalami pengakuan Putri.

        Baca Juga: Pengakuan Pelecehan Putri Candrawathi Dipercaya Komnas HAM, Pengacara Brigadir J: Ini Aliansi Strategis untuk Memuluskan Kebohongan!

        "Menindaklanjuti pemeriksaan dugaan kekerasan seksual terhadap saudari PC di Magelang dengan memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kondisi kerentanan-kerentanan khusus," kata Beka.

        Dijelaskan, dugaan kekerasan seksual yang dialami Putri, berbeda dengan laporan awalnya di Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan pertama disebut terjadi rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat 8 Juli 2022, belakangan penyidikannya telah dihentikan. Sementara kasus yang dimaksud Komnas Perempuan dan Komnas HAM terjadi di Magelang pada Kamis 7 Juli 2022.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: