Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Genjot Pendapatan, Pemkab Tangerang Luncurkan Program Penghapusan Denda Pajakl

        Genjot Pendapatan, Pemkab Tangerang Luncurkan Program Penghapusan Denda Pajakl Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang kembali memberikan insentif pajak berupa penghapusan denda untuk seluruh wajib pajak.

        Melalui program “September Tumbuh” dan “September Bangkit” diharapkan wajib pajak bisa memanfaatkan momen tersebut untuk meningkatkan pendapatan daerah. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, Slamet Budhi mengatakan, penghapusan pajak ini merupakan salah satu bentuk keringanan yang diberikan oleh Pemkab Tangerang kepada para pemilik usaha dan juga masyarakat yang menunggak pajak.

        “Program ini berlaku selama bulan September. Dalam program ini, denda pajak akan dihapuskan, cukup bayar pokoknya saja,” ucapnya, kemarin.

        Dia menjelaskan, dalam program September Tumbuh, Pemkab Tangerang memberi keringanan penghapusan denda pajak restoran, hotel, hiburan, reklame, air tanah, dan pajak parkir.

        Sedangkan, pada program September Bangkit, diberikan kepada masyarakat yang ingin membayar pajak PBB-P2. Lewat September Bangkit, masyarakat diberikan relaksasi pajak berupa penghapusan denda untuk seluruh masa pajak.

        “Kami sudah berikan keringanan, ayo segera manfaatkan kesempatan ini. Karena dengan membayar pajak, aset kita dapat terjaga dan terhindar dari pemblokiran PBB,” ungkapnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Boyke P. Siregar

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: