Komnas HAM Khawatir Kasus Brigadir J Sama seperti Marsinah: Tersangka Divonis Bebas. Ini Bahaya!
Komnas HAM meminta Polisi memperkuat bukti dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pasalnya, bukti kasus yang menyeret mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, tersebut masih berdasarkan keterangan tersangka sehingga dikhawatirkan para tersangka bisa bebas.
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, mengatakan, Ferdy Sambo, Putri Candrawarthi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf bisa bebas. Sebab, kepolisian memperoleh keterangan yang berbeda-beda dari para tersangka terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Ini menjadi bahaya.
Dia menyamakan kasus ini dengan pembunuhan terhadap buruh perempuan, Marsinah. Kata dia, dalam persidangan kasus Marsinah, tujuh tersangka divonis bebas lantaran saat persidangan sangat bergantung pada saksi utama.
"Misalnya si A menjadi saksi buat si B, si C, si D. Si D menjadi saksi si B, si A, si C," kata Taufan belum lama ini.
Menurutnya, kesaksian lemah dalam kasus pembunuhan atau tindak pidana umum. Bukan seperti di kasus kekerasan seksual yang bisa jadi alat bukti. Pasalnya, kasus kekerasan seksual pegangannya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Sekual (TPKS), di mana kesaksian bisa jadi alat bukti.
Agar para tersangka tidak bebas, kata Taufan, penyidik harus memperkuat alat dan barang bukti lain. "Bukan hanya pengakuan dari tersangka maupun saksi," ujarnya.
Selain itu, Taufan juga mengkhawatirkan jika para tersangka menarik kesaksiannya, kemudian yang tersisa hanyalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. "BAP (berita acara pemeriksaan) dibatalkan sama mereka, dibantah. Kacau itu kan," imbuh dia.
Bharada E diketahui telah sepakat menjadi justice collaborator. Dia kini berada di bawah kendali penyidik dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). "Sedangkan Kuat, Susi, Ricky, Yogi, Romer, segala macam, kan masih di bawah kendali Sambo semua. Itu bahaya," tegas Taufan.
Sementara itu, psikologi forensik Reza Indragiri tidak menampik jika Sambo dan istri bisa bebas. Pasutri ini bisa membela diri lantaran kesimpulan Komnas HAM yang menduga adanya pelecehan seksual oleh Brigadir J ke Putri. Dugaan ini bisa digunakan Putri untuk menarik simpati publik. "PC bisa membela diri dengan harapan bebas murni," jawab Reza.
Baca Juga: Dampak Kasus Ferdy Sambo Gak Main-Main! Bisa Bikin...
Dia bilang, dirinya dan Komnas HAM serta Komnas Perempuan sebetulnya punya kesamaan ihwal isu pelecehan seksual tersebut, yakni sama-sama berspekulasi. Hanya saja, dia berspekulasi bahwa kejadian kekerasan seksual itu tidak ada, sedangkan Komnas HAM punya spekulasi peristiwa itu ada.
"Pernyataan atau simpulan Komnas HAM punya implikasi merugikan sekaligus menyedihkan bagi mendiang Brigadir J, tetapi menguntungkan Putri Candrawathi," imbuhnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum