Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kementerian PUPR Tawarkan Proyek Jalan Trans-Papua Ruas Jayapura-Wamena ke Badan Usaha

        Kementerian PUPR Tawarkan Proyek Jalan Trans-Papua Ruas Jayapura-Wamena ke Badan Usaha Kredit Foto: PUPR
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyelenggarakan Market Sounding atau penjajakan minat pasar untuk proyek pembangunan Jalan Trans-Papua Ruas Jayapura-Wamena Segmen Mamberamo-Elelim di Papua melalui skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), Selasa (6/9/2022).

        Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur Jalan dan Jembatan Kementerian PUPR Reni Ahiantini menyampaikan, proyek pembangunan jalan sepanjang 50,14 km ini memiliki nilai investasi Rp3,526 triliun dan masa konsesi 15 tahun.

        Baca Juga: Kementerian PUPR Kebut Infrastruktur Jalan sebelum Perhelatan Internasional Dimulai di 4 Provinsi

        "Proyek ini merupakan proyek KPBU Solicited dengan skema pengembalian investasi Availability Payment (AP) yang direncanakan akan lelang pada kuartal IV tahun 2022," kata Reni dalam keterangannya, Selasa (6/9/2022).

        Sebagai bagian dari jalan non-tol yang merupakan tulang punggung regional di Papua, keberadaan Jalan Trans-Papua Ruas Jayapura-Wamena Segmen Mamberamo-Elelim akan meningkatkan perekonomian dan meningkatkan ketersediaan jaringan jalan di Papua.

        "Pembangunan Jalan Trans-Papua akan mendukung pusat produksi dan pengolahan 237 sumber daya alam Indonesia, di mana cadangan energi nasional dihasilkan. Ruas Jayapura-Wamena Segmen Mamberamo–Elelim ini akan menjadi jalan arteri yang signifikan karena mendukung aktivitas dan fungsi perekonomian di Pulau Papua," terang Reni.

        Market Sounding merupakan forum bagi pemerintah untuk menyampaikan informasi menyeluruh mengenai proyek KPBU. Kegiatan ini juga dilakukan untuk menjaring masukan, tanggapan, dan minat dari para investor dan pemangku kepentingan atas proyek KPBU yang ditawarkan oleh Kementerian PUPR selaku Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) atau Government Contracting Agency.

        Melalui skema KPBU, penyediaan layanan infrastruktur dapat diselenggarakan tanpa sepenuhnya bergantung pada ketersediaan anggaran pemerintah sehingga mempercepat pembangunan infrastruktur di Indonesia. Selain itu, pemerintah dapat memberikan berbagai fasilitas dan kemudahan, di antaranya pembiayaan sebagian konstruksi, dukungan kelayakan, serta jaminan pada proyek KPBU.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rena Laila Wuri
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: