Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pengacara Brigadir J Ungkap Ferdy Sambo Punya Rencana Cadangan, Barang Bukti di TKP Sengaja Dirusak

        Pengacara Brigadir J Ungkap Ferdy Sambo Punya Rencana Cadangan, Barang Bukti di TKP Sengaja Dirusak Kredit Foto: Suara.com/Yasir
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengacara keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan mengatakan bahwa Ferdy Sambo tidak akan tinggal diam dengan vonis yang dijatuhkan. Ia telah menyusun rencana cadangan, dan ini terlihat dari barang bukti TKP pada saat pembunuhan sudah dirusak. 

        Khususnya pada akar masalah ini mengenai kasus pelecehan yang dialami oleh Putri Candrawathi pun sudah ditutup. 

        Dari semua ini, kata Johnson, yang diinginkan oleh Putri Candrawathi hanyalah sebuah pengakuan. Komnas HAM pun ikut menyatakan jika memang terjadi adanya dugaan pelecehan yang dialami Putri oleh Brigadir J.

        Baca Juga: Ada Pintu Rahasia Berisi Patung Organ Tubuh Manusia di Rumah Ferdy Sambo? Irjen Dedi Tegas: Hoaks Itu

        “Yang sekarang ini sudah pasti obstruction of justice, barang bukti semua TKP nya kan rusak, dan pelaporan Duren Tiga soal pelecehan seksual sudah ditutup, jadi yang dia kejar hanyalah pengakuan. Pengakuan yang muncul sekarang berdasarkan pelecehan seksual adalah Komnas yang bukan pro justitia,” kata Johnson Panjaitan dalam kanal YouTube tvOneNews, Selasa (6/9/22).

        Johnson menyebut jika jaksa tidak benar-benar memeriksa berkas yang dibuat, maka pasal 340 tentang pembunuhan berencana bisa gugur.

        “Jadi kalau jaksa tidak profesional dan sungguh-sungguh memeriksa betul berkas yang sekarang itu dibuat, maka konstruksi ini bisa melemahkan dakwaan dalam praktek peradilan sesat yang materinya sudah hancur akibat obstruction of justice,” ucap Johnson Panjaitan.

        Baca Juga: Yang Janggal dari Kenaikan Harga BBM, Jokowi Sengaja Manfaatkan Ferdy Sambo? Pengamat: Publik Terkecoh

        Johnson mengatakan paling tidak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi punya rencana cadangan untuk meringankan hukumannya menjadi pasal 380. 

        “Paling tidak dia punya cadangan bahwa dia emosi, melindungi harga diri, martabat keluarga emosi sejenak tanpa ada rencana, nembak,” tegas Johnson Panjaitan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: