Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tiga Kapolda Terlibat dalam Kasus Ferdy Sambo, Humas Polri Sebut Harus Sesuai Fakta Bukan Asumsi

        Tiga Kapolda Terlibat dalam Kasus Ferdy Sambo, Humas Polri Sebut Harus Sesuai Fakta Bukan Asumsi Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kasus pembunuhan berencana yang didalangi Ferdy Sambo hingga menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali menyeret tiga kepala kepolisian daerah atau kapolda.

        Menanggapi hal ini, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan Inspektorat Khusus (Itsus) Polri menangani kasus kematian Brigadir J berdasar fakta bukan pada asumsi. 

        "Saya tegaskan lagi timsus bekerja sesuai dengan fakta-fakta yang ditemukan, informasi iya diterima, didengarkan, tetapi tidak berdasarkan pada asumsi," kata Dedi di Mabes Polri, Selasa (6/9). 

        Baca Juga: Komnas HAM Suarakan Soal Brigadir J Perkosa Putri Candrawathi, PBNU: Jangan Kita Dihibur dengan Dagelan Nggak Lucu

        Jenderal bintang dua itu juga telah bertanya kepada Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto pada Senin (5/8) malam, soal desa-desus keterlibatan tiga kapolda itu. 

        "Sampai dengan hari ini Timsus belum melakukan pendalaman dan pemeriksaan kepada yang bersangkutan," ujar Irjen Dedi. 

        Mantan Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) itu menegaskan saat ini, penyidik tengah fokus melengkapi berkas perkara lima tersangka pembunuhan berencana, yang sebelumnya dikembalikan Kejagung. 

        Kelima tersangka itu, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

        Baca Juga: Jalani Uji Poligraf, Anak Buah Ferdy Sambo yang Terlibat Pembunuhan Brigadir J Dinyatakan...

        "Penyidik masih fokus segera menyempurnakan dan menjawab apa yang menjadi petunjuk JPU," kata Dedi. 

        Dia mengatakan penyidik memiliki waktu dua minggu untuk melengkapi berkas perkara lima tersangka itu. 

        "Penyidik mempunyai waktu 14 hari terus melakukan pendalaman dan perbaikan," tutur Dedi. 

        Baca Juga: Komnas HAM Khawatir Kasus Brigadir J Sama seperti Marsinah: Tersangka Divonis Bebas. Ini Bahaya!

        Di sisi lain, penyidik juga tengah merampungkan berkas tujuh tersangka obstruction of justice penyidikan kematian Brigadir J. 

        "Untuk pemberkasan tujuh tersangka menyangkut obstruction of justice akan segera dituntaskan," kata Dedi Prasetyo.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: