Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        RUU P2APBN Telah Disahkan DPR, Sri Mulyani Beri Apresiasi

        RUU P2APBN Telah Disahkan DPR, Sri Mulyani Beri Apresiasi Kredit Foto: Kemenkeu
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU P2APBN) Tahun 2021 telah disahkan menjadi Undang-Undang pada Rapat Paripurna DPR RI ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (6/9/2022). Atas hal ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberikan apresiasi kepada DPR atas selesainya pembahasan RUU tersebut.

        "Atas nama Pemerintah, kami menyampaikan terima kasih dan juga penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atas dukungan dan kerja sama yang sangat baik di dalam proses akuntabilitas publik ini," ungkap Menkeu dalam keterangan resminya.

        Baca Juga: Bukan Omong Kosong! Harga BBM Tetap Naik meski Harga Minyak Turun, Sri Mulyani: Kami Terus....

        Sri Mulyani mengatakan, pembahasan RUU P2APBN Tahun 2021 mencerminkan sebuah proses pertanggungjawaban pelaksanaan APBN kepada DPR sebagai wakil rakyat, sesudah melalui proses audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pembahasan RUU ini juga telah mengikuti aturan dan proses legislasi DPR. Sehingga, UU P2APBN Tahun 2021 memberikan keyakinan kepada seluruh masyarakat bahwa APBN telah dikelola secara efisien, transparan, dan akuntabel.

        "Dalam pembahasan RUU tersebut, kami menerima catatan, masukan, dan berbagai macam koreksi dari seluruh fraksi DPR RI untuk perbaikan dan efektivitas pengelolaan APBN yang akan terus kami pelajari secara seksama dan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan," tandasnya.

        Dalam kesempatan yang sama, ia juga mengapresiasi dukungan luar biasa DPR dalam pelaksanaan APBN 2021 dan dalam menghadapi dinamika atau tantangan permasalahan kesehatan, perlindungan sosial, dan pemulihan ekonomi. Ini karena APBN 2021 disusun pada tahun 2020 pada masa awal pandemi dan dalam situasi yang penuh dengan ketidakpastian.

        "Pemerintah dan DPR RI memilih untuk tetap optimis bahwa tahun 2021 Indonesia akan pulih karena memang tanda-tanda pemulihan sudah mulai terlihat pada Triwulan III tahun 2020 dengan diperolehnya vaksin dan dimulainya program vaksinasi pada awal tahun 2021. Meskipun demikian, pemerintah dan DPR RI juga bersepakat bahwa kita tetap harus waspada dengan ditunjukkannya melalui rancangan kebijakan APBN 2021 yang fleksibel agar tetap dapat merespons ketidakpastian yang masih berlangsung," jelas sang bendahara negara.

        Baca Juga: El Nino Datang, Sri Mulyani Khawatir Target Pertumbuhan Pertanian 2023 Menurun

        Dengan berbagai kebijakan dan langkah sinergi yang optimal antara Pemerintah dan DPR, Menkeu mengatakan ekonomi Indonesia tahun 2021 dapat tumbuh 3,69 persen dan inflasi terjaga di 1,87 persen. 

        Sementara itu, indikator kesejahteraan masyarakat juga membaik dengan berhasil menurunkan angka kemiskinan dari 10,19 persen pada 2020 menjadi 9,71 persen pada September 2021, tingkat pengangguran terbuka juga menurun dari 7,07 persen per Agustus 2020 menjadi 6,49 persen pada Agustus 2021, indeks pembangunan manusia juga meningkat dari 71,94 pada 2020 menjadi 72,29 pada 2021.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Martyasari Rizky
        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: