Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bola Panas Kasus Ferdy Sambo Terus Bergulir, Sosok Ini Akan Diperiksa Sebagai Tersangka Obstruction of Justice

        Bola Panas Kasus Ferdy Sambo Terus Bergulir, Sosok Ini Akan Diperiksa Sebagai Tersangka Obstruction of Justice Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Bola panas kasus Ferdy Sambo terus bergulir ke segala arah. Mengenai perkembangan yang ada, mantan Kasub Unit I Subdirektorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto akan diperiksa sebagai tersangka tindak pidana menghalangi penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus kematian Brigadir J oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri hari ini Rabu (7/9/2022) di Bareskrim.

        "AKP IW (diperiksa) Dittipidsiber Bareskrim Polri pada pukul 13.00 WIB," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.

        Baca Juga: Kasus Ferdy Sambo Diwarnai Banyak Skenario dan Keterangan yang Berubah-ubah, Pakar Hukum Pidana: Saya Aja Bingung, Apalagi Masyarakat

        AKP Irfan Widyanto merupakan lulusan terbaik Akpol tahun 2010 peraih Penghargaan Adhi Makayasa yang dicopot dari jabatannya sebagai Kasub Unit I Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri dan dimutasi ke Yanma Mabes Polri pada 22 Agustus 2022 lalu.

        Lantas, apa peran AKP Irfan Widyanto dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J? Penerima Adhi Makayasa ini terlibat dalam melakukan pergantian digital voice recorder (DVR) CCTV di TKP pembunuhan Brigadir J, yakni rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.

        Selain AKP Irfan Widyanto, ada tersangka lain yang diperiksa terkait obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J oleh Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri, yakni mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.

        "Tim penyidik melakukan pemeriksaan sebagai tersangka kepada IJP FS di Mako Brimob Kelapa Dua Depok pukul 11.00 WIB," katanya.

        Menurut Nurul, penyidik akan segera melimpahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum (JPU) supaya segera disidangkan di pengadilan usai pemeriksaan ini.

        "Kemudian rencana tindak lanjut, penyidik akan segera melengkapi berkas perkara dan mengirimkan ke JPU," ujarnya.

        Baca Juga: Bukan Kadrun, Dedengkot PDIP Sendiri Jujur Bilang Jokowi Bawa Indonesia Mundur!

        Total ada tujuh tersangka dalam kasus "obstruction of justice", selain Ferdy Sambo dan Irfan Widyanto, lima tersangka lainnya, yakni mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin.

        Kemudian, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquini Wibowo, dan mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto. [ANTARA]

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: