Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Fakta Terbaru! AKP Dyah Candrawati Jadi Perempuan Pertama dari Kalangan Polri yang Kena Sidang Etik

        Fakta Terbaru! AKP Dyah Candrawati Jadi Perempuan Pertama dari Kalangan Polri yang Kena Sidang Etik Kredit Foto: Suara.com
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Siapa AKP Dyah Candrawati? Pertanyaan ini muncul setelah Polisi Wanita yang satu ini dipanggil untuk menjalani sidang etik karena diduga melanggar kode etik dalam kasus Irjen Ferdy Sambo.



        Jabatan yang diemban oleh bawahan mantan Kadiv Propam Polri ini adalah Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri. 

        Komisi etik membawanya ke sidang etik karena diduga melanggar kode etik dalam kasus Irjen Ferdy Sambo.

        Baca Juga: 3 Kapolda Dicurigai Bantu Ferdy Sambo, Ternyata Salah Satunya Pernah Temui Kamaruddin? 'Dia Minta Jangan Terlalu Keras'

        Namun yang bersangkutan diperiksa tidak ada kaitannya dengan menghalang-halangi proses penyidikan kematian Brigadir  J.

        Pernyataan ini disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada awak media. 

        "Jadi tidak ada keterkaitannya dengan obstruction of justice," jelasnya dilansir dari PMJnews, Rabu (7/9/22). 

        Kata dia yang bersangkutan akan dihadapkan ke persidangan bersama Komisi Etik.

        Baca Juga: Ragukan Hasil Tes Kebohongan Ferdy Sambo Cs, Irma Hutabarat: Tak Masuk Akal Pembunuh yang Bohong Tiba-tiba Jujur

        Lebih lanjut Dedi mengungkapkan, pelanggaran yang diduga dilakukan oleh AKP Dyah Candrawati dalam kasus Ferdy Sambo termasuk kategori sedang.

        Diketahui, timsus Polri telah menetapkan lima orang tersangka pada kasus pembunuhan Brigadir J. 

        Kelima tersangka itu, yakni Bharada Richard Eliezer, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi. 

        Baca Juga: Hari Ini Ferdy Sambo Bakal Jalani Tes Uji Kebohongan Pakai Lie Detector, IPW: Ini Alat Pendukung Saja

        Ferdy Sambo Cs disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

        Polri juga telah menetapkan tujuh perwira yang dianggap menghalang-halangi penegakan keadilan atau obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: