Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) blak-blakan mengatakan pihaknya akan segera mengusut dugaan adanya pelanggaran HAM berat dalam kasus kematian aktivis Munir Said Thalib.
“Dalam waktu dekat, tim akan mulai bekerja untuk melakukan penyelidikan pro justitia berdasarkan UU No 26 Tahun 2000," ujar Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik di kantor Komnas HAM, Rabu (7/9).
Taufan mengatakan penentuan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat masih akan menunggu rapat paripurna yang digelar tim ad hoc tersebut.
“Nanti, setelah selesai hasilnya akan disampaikan dalam sidang paripurna berikutnya. Kami belum tahu kapan selesainya,” tuturnya.
Sidang paripurna tersebut, kata Taufan, akan menetapkan soal status hukum dari kasus atau peristiwa meninggalnya Munir.
Dalam kesempatan yang sama, Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga mengatakan penetapan Hari Perlindungan Pembela HAM yang jatuh pada hari ini tidak terlepas dari kasus Munir.
Baca Juga: Baru Saja Bikin Janji Soal Naiknya BBM, Eh Jokowi Sudah Jilat Ludah Sendiri
Oleh sebab itu, dia meminta dukungan berbagai pihak agar tim ad hoc dapat bekerja maksimal di kasus Munir tersebut.
"Saya ingin mengingatkan penetapan tanggal 7 September sebagai Hari Perlindungan Pembela HAM di Indonesia tidak lepas dengan hari ditemukannya Munir tepat 18 tahun lalu," ucapnya.
Menurut Sandra, Komnas HAM sebelumnya telah berupaya membentuk tim 2 kali sebelum akhirnya sepakat membentuk tim Ad Hoc.
“Mohon dukungan kawan-kawan semua agar tim bisa bekerja dengan maksimal mengungkap kasus Munir, meskipun dengan waktu yang pendek," ujar Sandra.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar