Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        3 Santri Jadi Korban Penganiayaan di Ponpes Gontor, KemenPPPA Pastikan Korban Dapat Pendampingan

        3 Santri Jadi Korban Penganiayaan di Ponpes Gontor, KemenPPPA Pastikan Korban Dapat Pendampingan Kredit Foto: Rena Laila Wuri
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) sangat menyesalkan terjadinya kasus penganiayaan terhadap korban AM, santri berusia 17 tahun dan dua orang santri lainnya yang diduga menjadi korban di Pondok Pesantren Gontor, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Nahar, memastikan pihaknya akan terus memantau dan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jawa Timur serta Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Ponorogo terkait perkembangan kasus, pendampingan, serta mengawal proses hukum terlapor yang diduga masih sesama santri dan lebih dari 1 orang.

        “Kami sangat menyesalkan terjadinya kasus penganiayaan yang dilakukan oleh sesama santri di Pondok Pesantren Gontor sehingga menyebabkan korban meninggal dunia. KemenPPPA akan memantau dan melakukan koordinasi dalam memastikan segala bentuk pendampingan yang dibutuhkan oleh para korban serta keluarga korban,” tegas Nahar dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (7/9/2022).

        Baca Juga: Gus Yaqut Siap Turun Tangan Soal Tewasnya Santri di Pesantren Gontor

        Nahar mengatakan, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, memberi perhatian dan mengikuti perkembangan kasus tersebut. Menteri PPPA secara khusus meminta agar kasus tersebut ditangani sebaik mungkin sehingga para korban dapat segera didampingi pemulihan secara fisik, psikologis, dan juga proses hukumnya.

        Berdasarkan koordinasi KemenPPPA melalui Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dengan DP3AK Provinsi Jawa Timur dan Dinsos P3A Kabupaten Ponorogo, didapatkan informasi kronologi kejadian bermula dari pelaksanaan kegiatan Perkemahan Kamis Jum’at (Perkaju) Pondok Pesantren Gontor pada 18 -19 Agustus 2022 silam. Usai kegiatan tersebut, ketiga korban yang merupakan panitia kegiatan, mengembalikan semua peralatan perkemahan kepada terlapor yang merupakan koordinator bagian perlengkapan. Namun, setelah di periksa kembali oleh terlapor, terdapat pasak tenda yang hilang.

        Korban lantas diberi tugas untuk mencari pasak tersebut hingga ditemukan dan dikembalikan ke bagian perlengkapan pada 22 Agustus 2022. Pagi hari pukul 06.00 WIB di tanggal yang telah ditentukan, ketiga korban menghadap terlapor dan menyampaikan bahwa pasak yang hilang tak kunjung ditemukan. Menanggapi laporan tersebut, salah satu terlapor memberikan hukuman berupa pukulan menggunakan tongkat pramuka kepada dua orang korban di bagian paha. Kemudian, datang terlapor lainnya menendang dada korban AM hingga jatuh terjungkal kemudian kejang.

        Korban AM segera dilarikan ke Rumah Sakit Yasyfin Gontor dan dinyatakan sudah meninggal pada pukul 06.30 WIB. Pihak rumah sakit memberikan keterangan antara lain bahwa korban AM mengalami kelelahan usai kegiatan perkaju.

        Baca Juga: DPR Turun Tangan, Keluarkan Instruksi Tegas Soal Kekerasan Santri di Pesantren Gontor

        “Setelah mendapatkan laporan, Dinsos P3A Kabupaten Ponorogo langsung berkoordinasi dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ponorogo beserta pihak Pondok Pesantren Gontor terkait penanganan kasus dimaksud. DP3AK Provinsi Jawa Timur pun hari ini juga melakukan penjangkauan ke Pondok Pesantren Gontor. Terkait proses hukum pun tengah ditangani oleh Polres Ponorogo,” jelas Nahar.

        Nahar menambahkan, para penyidik dari Polres Ponorogo telah melaksanakan pra rekonstruksi, dimulai dari tempat kegiatan perkaju hingga Rumah Sakit Yasyfin Gontor. Penyidik pun masih terus mendalami kasus tersebut. Nahar juga menuturkan, dua orang korban lainnya saat ini telah mendapatkan perawatan secara fisik juga psikologisnya.

        Baca Juga: Soal Kasus Pesantren Gontor, Instruksi Wapres Ma'ruf Amin Tegas, Stop Kekerasan di Dunia Pendidikan!

        “Mengutip siaran pers yang dikeluarkan oleh Pondok Pesantren Gontor pada 6 September 2022, diketahui bahwa para terlapor telah dikeluarkan dan dikembalikan kepada orang tua masing-masing. Kami berharap, kasus ini terus diusut hingga menemukan titik terang dan para korban, terutama korban AM, mendapatkan hak dan keadilan,” tutur Nahar.

        Nahar mengingatkan, meskipun anak-anak menempa pendidikan di dalam pondok pesantren, orang tua sepatutnya untuk selalu melakukan pengawasan terhadap proses belajar mengajar di lembaga pendidikan dan tidak menyerahkan sepenuhnya pengawasan tersebut terhadap lembaga pendidikan. Diharapkan melalui pola pengasuhan positif dan menjaga kedekatan dengan anak, orang tua dapat meningkatkan kualitas interaksi anak dengan orang tua, mengoptimalkan tumbuh kembang anak, mencegah anak dari perilaku menyimpang dan juga mampu mendeteksi kelainan pada tumbuh kembang anak. Semua orang berperan dalam pola pengasuhan positif untuk anak.

        Baca Juga: Santrinya Tewas Dianiaya, Ponpes Gontor Sempat Diam dan Kini Singgung Tradisi: Diselesaikan secara Kekeluargaan

        Nahar juga menyampaikan agar masyarakat tidak takut melapor kepada pihak berwajib jika mendapatkan atau menemui kasus kekerasan di sekitarnya. Dengan berani melapor, maka akan dapat mencegah berulangnya kasus sejenis terjadi kembali. KemenPPPA mendorong masyarakat yang mengalami atau mengetahui segala bentuk kasus kekerasan segera melaporkannya kepada SAPA129 KemenPPPA melalui hotline 129 atau WhatsApp 08111-129-129 atau melaporkan ke polisi setempat.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rena Laila Wuri
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: