Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas siap turun tangan terkait dengan kasus kekerasan terhadap seorang santri berinisial AM (17) di Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor, Ponorogo, Jawa Timur.
Dirinya masih melakukan pendalaman, namun jika hal tersebut benar, maka pihaknya tak segan untuk mencabut izin operasional dari pesantren tersebut.
Pencabutan itu bisa dilakukan apabila Ponpes Gontor terbukti melakukan kekerasan secara sistematis.
"Yang bisa kami lakukan adalah jika itu terbukti secara sistematis pesantren melakukan kekerasan, pelecehan dan seterusnya, kita cabut izin operasionalnya. Karena izin operasional pesantren itu ada di Kemenag," kata Yaqut di Mabes AD, Jakarta, Rabu (7/9/2022).
Kendati demikian, Kementerian Agama (Kemenag) masih belum bisa menetapkan kepada siapa sanksi yang layak diberikan. Apakah sanksi bagi para pelaku kekerasan atau kepada pihak ponpes.
"Kami lihat dulu nanti dalam kasus ini sistematis atau sanksi. Sanksi kan sanksi hukum," ucapnya.
Di sisi lain, Yaqut menuturkan kalau Kemenag bisa melakukan pengawasan terhadap pondok pesantren. Akan tetapi, ia menggarisbawahi kalau Kemenag juga tidak bisa melakukan intervensi lantaran ponpes bersifat sebagai lembaga yang independen.
Baca Juga: Bukan Kadrun, Dedengkot PDIP Sendiri Jujur Bilang Jokowi Bawa Indonesia Mundur!
"Tapi kalau disebut kami melakukan intervensi atau campur tangan yang dalam, dalam pesantren itu enggak bisa. Karena itu lembaga yang sangat independen dan tidak struktural di bawah kementerian."
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar