RUU Data Pribadi Baru Disahkan Sekarang, Imbas Hacker Bjorka Bocorkan Data Masyarakat Hingga Presiden
Rancangan Undang-Undang Tentang Perlindungan Data Pribadi atau RUU PDP akan segera dibawa ke rapat badan musyawarah/Bamus DPR. Hal ini sebagai imbas diretasnya data masyarakat hingga Presiden oleh Hacker Bjorka.
Hal ini diungkap oleh anggota Komisi I DPR, Sukamta. Ia mengungkapkan bahwa Komisi I sudah memberikan persetujuan dan rencana pengesahan itu bakal dilakukan di rapat paripurna DPR pada pekan depan.
"Pekan depan bisa dibawa ke rapur pengambilan keputusan tingkat II," kata Sukamta dalam diskusi bertajuk 'Darurat Perlindungan Data Pribadi', Sabtu (10/9/2022).
Menurut Sukamta, RUU PDP mengatur perihal hak subyek data atau pemilik data orang per orang. Selain itu, RUU PDP juga mengatur soal kewajiban pengelola data termasuk sanksi yang diberikan.
"Harapan saya ini momentum yang sangat bagus, berbenah diri," ujarnya.
Disisi lain, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menegaskan pemerintah terus menyiapkan legislasi yang memadai. Ia pun menyampaikan terima kasih kepada DPR yang menyetujui RUU PDP ke Paripurna.
Baca Juga: Ketua DPRD DKI: Pekan Depan Pengumuman Pemberhentian Gubernur
"Kami terus menyiapkan legislasi yang memadai. saya berterima kasih kepada dpr yang kemarin beberapa hari sudah menyetujui untuk salah satu untuk hilir, digital RUU PDP di tingkat 1 sudah kita sepakati sama-sama," ujar Johnny sambutan peluncuran Grand Launching Indosat HiFi di Auditorium KPPTI, Jakarta, Jumat (9/9).
Karena itu Sekretaris Jenderal Partai Nasdem itu mengharapkan RUU PDP segera disahkan menjadi UU PDP sebagai payung hukum.
"Mudah-mudahan segera bisa disahkan menjadi UU di rapat tingkat II UU DPR sebagai payung-payung hukum untuk mendukung industri kita hulu dan hilir," tutur Johnny.
Baca Juga: Ketua DPRD DKI: Pekan Depan Pengumuman Pemberhentian Gubernur
Johnny menyebut jika RUU PDP disahkan menjadi UU, nantinya akan ada sanksi pidana dan sanksi denda terkait kebocoran data.
"UU PDP kalau disahkan sanksi nya yah kalau masih mau coba-coba tanggungjawab atas sanksinya, ada sanksi pidana badan dan ada sanksi denda yang tidak sedikit. yang tidak sedikit," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty