Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hasil Penyelidikan Komnas HAM yang Berisi Pelecehan Seksual Putri Candrawathi akan Diserahkan ke DPR dan Presiden Jokowi

Hasil Penyelidikan Komnas HAM yang Berisi Pelecehan Seksual Putri Candrawathi akan Diserahkan ke DPR dan Presiden Jokowi Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Warta Ekonomi, Jakarta -

Hasil penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang salah satunya berisi dugaan kuat terjadinya peristiwa Kekerasan Seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Putri Candrawathi akan diserahkan ke DPR dan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan penyerahan diagendakan pada pekan depan.

"Minggu depan," kata Beka kepada wartawan pada Sabtu (10/9/2022).

Meski begitu, dia belum merinci waktu dan tempat penyerahan laporannya itu.

Baca Juga: Ferdy Sambo Ngaku Tidak Ikut Tembak Brigadir J, Pengacaranya Pertanyakan Keterangan Bharada E

"Masih dikomunikasikan tempat dan waktu detailnya.. Nanti diinformasikan," ujar Beka.

Diberitakan sebelumnya, Komnas HAM telah merampungkan penyelidikan pembunuhan berencana Brigadir J. Hasilnya Komnas HAM menyebut, pembunuhan berencana Brigadir sebagai extrajudicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum.

"Pembunuhan Brigadir J merupakan extra judicial killing," kata Beka saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jakarta pada Kamis (1/9/2022) lalu.

Baca Juga: Terkuak, Pengacara Bharada E Ungkap Ferdy Sambo Sebagai Eksekutor Brigadir J

Selain itu, pada kasus ini ditemukan adanya obstruction of justice, yakni upaya penghalangan proses hukum yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka aktor utama pembunuhan.

"Kemudian terjadinya obstruction of justice dalam penanganan dan pengungkapan peristiwa kematian Brigadir J," kata Beka.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: