Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Koar-Koar Pelecehan Seksual yang Dialami Putri Candrawathi, Deolipa Yumara 'Semprot' Komnas HAM: Melawan Hukum!

        Koar-Koar Pelecehan Seksual yang Dialami Putri Candrawathi, Deolipa Yumara 'Semprot' Komnas HAM: Melawan Hukum! Kredit Foto: Suara.com
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Buntut pernyataan soal adanya indikasi pelecehan seksual yang dilakukan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kepada Putri Candrawathi, Komnas HAM mendapat surat keberatan dari Pengacara Merah Putih, Deolipa Yumara.

        Deolipa yang juga mantan pengacara Bharada E, salah satu tersangka dalam pembunuhan Brigadir J, mengirimkan surat tersebut pada 9 September 2022 lalu dan ditujukan kepada Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik. Dia menyebut bahwa pernyataan Komnas HAM soal pelecehan seksual terindikasi melawan hukum.

        Baca Juga: Pemuka Agama Sampai 'Turun Tangan' Soal Pengakuan Putri Candrawathi: Nenek-nenek Dilecehkan Anak Muda Tampan?

        Menurut Deolipa, dugaan tersebut tidak didasarkan pada bukti yang cukup. Dia menegaskan, keterangan Komnas HAM tentang pelecehan seksual kepada Putri hanya bersumber dari keterangan sepihak.

        Ditegaskan Deolipa, Komnas HAM harus sesuai kewenangan dalam mengeluarkan rekomendasi tentang ada tidaknya dugaan pelanggaran HAM. "Bukan menyatakan hal lain seperti motif dan fakta lain yang masih parsial dan asumtif di luar kewenangannya," katanya belum lama ini.

        Karena itu, dia meminta Komnas HAM melalui Damanik bisa mengklarifikasi atau mencabut pernyataan atau laporan hasil penyelidikan kasus tewasnya Brigadir J.

        "Sebab, tindakan tersebut menjadi tindakan yang melampaui kewenangan Komnas HAM sebagaimana diatur dalam Pasal 89 Ayat 3 UU Nomor 39 Tahun 1999," jelas Deolipa.

        Baca Juga: Catat! Mantan Hakim Agung Bilang Hukuman Ferdy Sambo Bisa Diringankan, Asal...

        "Pernyataan dan laporan hasil penyelidikan ini masuk dalam kategori tindakan faktual yang melawan hukum," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: