Soal Imbalan 'Menjaga' Putri Candrawathi, Pihak Ferdy Sambo: Kami Tak Beri Uang ke Bharada E dan Bripka RR
Muncul bantahan dari pihak mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, terkait pemberian uang kepada Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dan Bripka Ricky Rizal (Bripka RR) setelah penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Bantahan tersebut disampaikan pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis. Dia mengatakan bahwa kliennya sudah membantah memberikan uang kepada Bripka Ricky dan Bharada Richard.
Baca Juga: Sambo Ngotot Tak Terlibat Pembunuhan Brigadir J, Kapolri Listyo Sampai Tertawa
"Atas dugaan tersebut, klien kami sudah membantah dalam pemeriksaan sebagai tersangka," kata Arman saat dikonfirmasi pada Minggu (11/9).
Di sisi lain, Arman mengeklaim bahwa bantahan Ferdy Sambo itu juga didukung oleh tersangka lainnya dalam pemeriksaan konfrontasi. "Didukung pada saat konfrontasi yang dilakukan kepada seluruh tersangka," kata Arman.
Dia juga mengatakan, hingga kini belum ada bukti ihwal dugaan pemberian uang tersebut. Arman pun meminta seluruh pihak menunggu gambaran besar kasus ini hingga persidangan. Nantinya, kata dia, semua dugaan bakal diuji oleh majelis hakim.
"Faktanya tidak ada satu pun bukti atas dugaan tersebut hingga proses hukum ini berlangsung. Nanti, pada saat di pengadilan, fakta-faktanya akan diuji secara transparan," pungkas Arman hanis.
Sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo disebut sempat menyodorkan uang kepada Bripka Ricky dan Bharada Richard setelah penembakan Brigadir J. Uang tersebut disebut-sebut sebagai imbalan karena telah "menjaga" istri Sambo, Putri Chandrawathi.
Dalam kasus ini, timsus telah menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Kelima tersangka itu ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Selain itu, Timsus Polri juga menetapkan Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto sebagai tersangka kasus obstruksi penyidikan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: