Babak Baru Kasus Pembunuhan Brigadir J, Komnas HAM: Kami Sangat Yakin Telah Terjadi...
Kredit Foto: Komnas HAM
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik memberikan beberapa laporan dari hasil pemantauan terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang dilakukan oleh Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo (FS), pada Juli 2022 lalu.
"Pertama, telah terjadi extrajudicial killing yang dilakukan oleh, dalam hal ini, saudara FS terhadap alm. Brigadir Yosua. Yang kedua, kesimpulan kami, yang kami sangat yakin, adalah telah terjadi secara sistematik apa yang kita sebut sebagai obstruction of justice, yang sekarang juga sedang ditangani oleh penyidik maupun timsus Mabes Polri," jelas Taufan dalam konferensi persnya, Senin (12/9/2022).
Baca Juga: Sebut Komnas HAM Melawan Hukum, Deolipa Yumara Nggak Main-main Lakukan Hal ini, Simak!
Berdasarkan kedua hal tersebut, Taufan meyakini bahwa pengenaan pasal 340 yang telah ditetapkan tim penyidik tepat. Melalui prinsip fair trail, dia meminta majelis hakim memberikan hukum yang setara sebagaimana tindak pidana yang dilakukan olehnya.
Selain itu, Taufan juga memberikan lima rekomendasi pada pemerintah untuk memperkuat penanggulangan dan penanganan seandainya terjadi kasus pelanggaran HAM serupa, di antaranya melakukan pengawasan atau audit kinerja dan kultur di kepolisian agar kejadian serupa tidak lagi terulang.
"Kami sebutkan ini tidak semata-mata berangkat dari kasus Brigadir Yosua. Tetapi juga dari data-data pengaduan atau kasus-kasus yang kami tangani selama ini terutama dalam lima tahun periode di bawah pemerintahan," katanya.
Kedua, Taufan meminta pada pemerintah untuk segera memberikan instruksi pada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menyusun mekanisme pencegahan dan pengawasan berkala terkait tindakan pelanggaran HAM.
"Seperti yang sekarang kita alami, anggota Kapolrinya, bahkan pejabat tingginya yang melakukan tindak kekerasan atau penyiksaan. Maka diperlukan menyusun suatu mekanisme pencegahan dan pengawasan berkala," katanya.
Ketiga, dia meminta pemerintah melakukan pengawasan bersama dengan Komnas HAM terhadap berbagai kasus-kasus pelanggaran HAM yang dilakukan oleh anggota Polri. Keempat, Taufan meminta pemerintah melakukan percepatan proses pembentukan Direktorat Pelayanan Perempuan dan Anak di badan Polri.
Baca Juga: Ketika Ketua Komnas HAM Lagi-lagi Ngotot Gaungkan Kekerasan Seksual Terhadap Putri Candrawathi
Lebih lanjut, Taufan meminta pemerintah memastikan infrastruktur pelaksanaan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual, termasuk kesiapan kelembagaan, dan ketersediaan peraturan pelaksanaannya. Dia menilai Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) masih membutuhkan kelengkapan-kelengkapan infrastruktur penguat lainnya.
"Karena itu kami berharap pemerintah Indonesia memastikan penyiapan infrastruktur dan aturan pelaksanaan dari undang-undang TPKS yang merupakan hasil perjuangan dari begitu banyak aktivis HAM terutama aktivis perempuan," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas