Tuntutan Masyarakat Akan Kasus Ferdy Sambo, Jokowi dan Mahfud MD Harus Turun Tangan Lagi
Deolipa Yumara terus mendesak pihak kepolisian untuk menindak tegas Putri Candrawati yang tak kunjung ditahan.
Lewat suratnya kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan ditembuskan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Menko Polhukam Mahfud MD, pengacara nyentrik tersebut memberikan beberapa point penting atas desakannya:
Baca Juga: Terbongkar! Ini Sejumlah Narasi Sesat Pemerintahan Jokowi Soal Kenaikan BBM
Dengan Hormat,
Bersama surat ini, perkenankan kami menyampaikan beberapa hal kepada Bapak Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (KAPOLRI), sebagai pertimbangan dalam memimpin lembaga penegak hukum yang sangat dicintai seluruh rakyat Indonesia, terkhusus dalam penanganan perkara pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J. Hal-hal yang akan kami sampaikan adalah sebagai berikut:
- Bahwa perkembangan penyidikan terhadap kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J, ajudan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah sampai pada tahapan penetapan tersangka. Sangkaan pasal pidana yang di kenakan kepada para tersangka adalah pasal 338, pasal 340 jo pasal 55 dan 56 KUH Pidana;
- Bahwa sesuai hukum acara pidana, penanganan status tersangka terhadap tersangka yang dikenakan pasal pasal 340, pasal 338 jo pasal 55 dan 56 KUH Pidana, seharusnya diikuti dengan penahanan terhadap para tersangka (vide pasal 21 ayat (1),(4) KUHAP);
- Bahwa namun demikian, hanya beberapa tersangka yang kemudian ditahan oleh kepolisian, sedangkan Tersangka Putri Candrawathi tidak ditahan. Keadaan demikian jelas merupakan pelanggaran terhadap KUHAP.
Keadaan tidak ditahannya Tersangka Putri Candrawathi adalah tindakan diskriminatif dan melanggar ketentuan KUHAP, mengingat dalam kasus hukum lain, para tersangka adalah pasal 338, pasal 340 jo pasal 55 dan56 KUH Pidana;
Baca Juga: Tolak Akal-akalan Jokowi, Seruan Habib Umar Menggelegar: Saatnya Rakyat Memilih Merdeka atau Mati
- Bahwa sebagai bentuk kepedulian rakyat terhadap institusi kepolisian yang bapak pimpin, melalui surat ini, kami mendesak agar bapak segera memberhentikan beberapa pejabat kepolisian yang berwenang dan bertugas dalam penanganan kasus tersebut.
Pejabat yang kami maksud adalah, Kabareskrim Mabes POLRI dan Dir Tipidum Mabes POLRI. Kedua pejabat kepolisian ini dalam jabatannya masing-masing telah melukai perasaan keadilan rakyat karena jelas dan nyata melanggar perintah KUHAP,
- Bahwa permintaan yang kami ajukan ini semata demi memperbaiki dan menjaga nama kepolisian yang saat ini sedang dalam sorotan segenap rakyat Indonesia.
Baca Juga: Mempertanyakan Hasil Tes Kebohongan Ferdy Sambo dan Alasan Polri Tidak Mengungkapnya ke Publik
Alangkah bijaknya bapak jika ketegasan dalam penerapan hukum (KUHAP) dan PERKAP Kepolisian tentang penyidikan, bapak tunjukkan dengan memberhentikan pejabat struktural kepolisian yang mencoba bermain-main dengan peraturan hukum yang telah jelas diatur dan selama ini diterapkan.
Sebab saat ini, seluruh rakyat Indonesia berpandangan bahwa penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J kemudian menjadi terang seperti saat ini juga adalah semata karena desakan publik;
- Bahwa kami yakin bahwa rakyat Indonesia berada dibelakang Bapak jika Bapak secara tegas mau memenuhi permintaan kami memberhentikan Kabareskrim Mabes Polri dan Dir Tipidum Mabes Polri.
Sebab, hukum hanya akan bisa ditegakkan jika pejabat penegak hukum tidak berkompromi dan mempermainkan aturan yang telah jelas berlaku. Kami percaya bahwa kepastian hukum adalah prinsip yang juga bapak utamakan dalam menjalankan tugas memimpin institusi kepolisian.
Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan banyak terima kasih. Salam hormat dan cinta kepolisian dari kami seluruh rakyat Indonesia.
Surat pengacara bergaya nyentrik Deolipa Yumara ini ditembuskan ke Presiden Jokowi, Menko Polhukam Mahfud MD, seluruh rakyat Indonesia dan media.
Baca Juga: Tes Kebohongan dengan Akurasi 93 Persen, Kenapa Jawaban Ferdy Sambo Tidak Diungkap ke Publik
Surat ini salah satu poinnya soal Putri Candrawati yang tak kunjung ditahan polisi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar