Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sampaikan Rekomendasi ke Jokowi, Harapan Komnas HAM: Ferdy Sambo Mendapat Hukuman Seberat-beratnya

        Sampaikan Rekomendasi ke Jokowi, Harapan Komnas HAM: Ferdy Sambo Mendapat Hukuman Seberat-beratnya Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Dari hasil rekomendasi yang dikeluarkan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berharap Ferdy Sambo mendapatkan hukuman berat atas perbuatannya. Sebagaimana diketahui, mantan Kadiv Propam Porli tersebut menjadi tersangka dalam pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J.

        "Majelis hakim bisa memberikan hukuman yang seberat-beratnya atau setimpal kepada apa yang dilakukan sebagai satu tindak pidana, itu kesimpulan kami," kata Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, kepada wartawan di Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (12/9/2022).

        Baca Juga: Indonesia Masuk ke Dalam Negara Retensionis, Ferdy Sambo Cs Berpeluang Besar Dihukum Mati

        Dalam dua kesimpulan penting Komnas HAM, Ferdy Sambo disebut melakukan extrajudicial killing terhadap Brigadir J. Selain itu, Sambo kemudian melakukan obstraction of justice atau upaya menghalangi proses hukum melibatkan sejumlah anggota polisi lainnya dengan memanfaatkan jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri.

        "Dari dua kesimpulan pokok itu, kami percaya pengenaan pasal 340 yang dilakukan oleh penyidik itu dikunci oleh dua kesimpulannya. Artinya, terduga yang sebentar lagi mungkin akan maju ke pengadilan, kami berharap melalui prinsip-prinsip fair trial," ujar Taufan.

        Untuk diketahui, dua kesimpulan itu telah diserahkan Komnas HAM kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Kemanan (Menko Polhukam) Mahfud MD untuk selanjutnya diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Selain itu, lembaga hak asasis manusia itu juga memberikan rekomendasinya kepada pemerintah.

        Pertama, pemerintah diminta melakukan pengawasan atau audit kinerja dan kultur kerja Polri dengan memastikan tidak terjadi penyiksaan atau pelanggaran HAM. "Kami sebutkan ini tidak semata-mata berangkat dari kasus Brigadir Yosua, tapi juga dari data-data pengaduan atau kasus-kasus yang kami tangani selama ini terutama dalam lima tahun periode di bawah pimpinan kami," tutur dia.

        Kedua, Presiden Jokowi diminta memerintahkan Kapolri menyusun mekanisme pencegahan dan pengawasan berkala terkait penanganan kasus kekerasan penyiksaan atau pelanggaran HAM di internal Polri.

        "Seperti yang sekarang kita alami, anggota Polri atau bahkan pejabat tingginya yang melakukan kekerasan atau penyiksaan itu, maka diperlukan penyusun suatu mekanisme pencegahan dan pengawasan berkala," jelasnya.

        Baca Juga: Soal Kemungkinan Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati, Guru Ilmu Hukum Sebut Larangan PBB

        Selanjutnya, ketiga, melakukan pengawasan bersama dengan Komnas HAM terhadap berbagai kasus-kasus kekerasan penyiksaan atau pelanggaran HAM lainnya yang dilakukan oleh anggota Polri. "Jadi perlu ada mekanisme yang bersama antara polisi dengan Komnas HAM," kata dia.

        Keempat, mempercepat proses pembentukan Direktorat Pelayanan Perempuan dan Anak di Polri. Terakhir, kelima, memastikan infrastruktur untuk pelaksanaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), termasuk kesiapan-kesiapan kelembagaan dan ketersediaan peraturan pelaksanaan.

        "Kita tahu ini undang-undang baru yang diputuskan pada tahun ini masih membutuhkan kelengkapan infrastrukturnya," kata Taufan.

        "Karena itu, kami berharap Pemerintah Republik Indonesia memastikan penyiapan infrastruktur dan peraturan pelaksanaan dari undang-undang TPKS yang merupakan hasil perjuangan dari begitu banyak aktivis manusia terutama aktivis perempuan," sambungnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: