Indonesia Masuk ke Dalam Negara Retensionis, Ferdy Sambo Cs Berpeluang Besar Dihukum Mati
Prof Romli Atmasasmita, Guru ilmu hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) mengatakan bahwa Indonesia adalah negara retensionis merupakan negara-negara yang menolak penghapusan hukuman mati atau masih menerapkan hukuman mati.
Otomatis ini juga akan berpengaruh pada penetapan hukuman bagi Ferdy Sambo sebagai dalang dari pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J.
Perubahan terkini mengenai hukuman mati menunjukkan bahwa sikap negara-negara di dunia terhadap penghapusan hukuman mati terbagi menjadi dua kelompok, yaitu negara abolisionis dan negara retensionis.
Baca Juga: Spekulasi Putri Candrawathi Ikut Menembak Brigadir J? Refly Harun Sebut Masih Kurang Bukti
Ini berbeda dengan negara abolisionis merupakan negara yang mendukung atau telah menerapkan penghapusan hukuman mati.
Sampai saat ini Indonesia termasuk negara retensionis terhadap hukuman mati, dan hal ini tampak dari sikap Mahkamah Konstitusi dalam perkara Uji Material UU Narkotika.
Prof Romli Atmasasmita, mengatakan bahwa ketidakpastian hukum mengenai perkara tersebut berakhir setelah Kapolri menyatakan bahwa Ferdy Sambo memerintahkan Brigadir E untuk membunuh (alm) Brigadir J sehingga kronologi kasus ini menjadi lebih terang benderang dan sekaligus membantah dan menolak berita awal yang tersebar luas ke masyarakat.
Baca Juga: Isu Brigadir J Ancam Bunuh Putri Candrawathi, Komisaris PT Pelni: Skenarionya Kurang Cerdas!
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty