Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Moeldoko: Proyek LNG Abadi Blok Masela Harus Perhatikan Masyarakat Terdampak secara Adil dan Layak

        Moeldoko: Proyek LNG Abadi Blok Masela Harus Perhatikan Masyarakat Terdampak secara Adil dan Layak Kredit Foto: KSP
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menilai penyelesaian persoalan pengadaan tanah Proyek Kilang Gas Alam Cair (LNG) Masela, di Pulau Nustual, Lermatang, Tanimbar Selatan, Maluku, tidak bisa hanya dilakukan dengan pendekatakan legalitas. Menurutnya, pelaksana proyek juga harus melihat kondisi lapangan agar ke depan tidak memunculkan konflik berkepanjangan.

        "Kalau kaku dengan aturan, harus ini dan itu, terus masyarakat tetap tidak mau, kita bisa apa. Ini malah akan menimbulkan penolakan dan konflik berkepanjangan. Jadi, selain legalitas kita juga harus melihat realitas di lapangan. Semua harus diperhitungkan betul risiko dan biaya sosialnya," kata Moeldoko, saat memimpin rapat tindak lanjut mediasi pengadaan tanah proyek Masela, bersama Kementerian ESDM dan SKK Migas, di gedung Bina Graha Jakarta dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/9/2022).

        Baca Juga: Moeldoko Sebut Pentingnya Jalan Budaya untuk Pemulihan Dunia

        Sebagai informasi, rapat mediasi pengadaan tanah proyek Masela menindaklanjuti pengaduan masyarakat Nustual kepulauan Tanimbar ke Kantor Staf Presiden, pada 16 Juni 2022. Masyarakat keberatan dengan penentuan harga ganti rugi lahan untuk pembangunan pelabuhan kilang gas alam lapangan Abadi Masela, yakni Rp14.000/m2. Sementara, luas lahan sendiri mencapai 29 hektare.

        Atas penetapan itu, masyarakat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Saumlaki, dan ditetapkan bahwa harga ganti rugi tanah sebesar Rp172.000/m2. Namun keputusan tersebut kembali digugat oleh pihak operator yakni Inpex Corporation dengan mengajukan banding ke Mahkamah Agung, yang akhirnya membatalkan putusan PN Saumlaki, dan harga ganti rugi tanah kembali menjadi Rp14.000/m2.

        Baca Juga: Jokowi Kembali Dorong Percepatan Proyek Blok Masela

        Moeldoko mengatakan, pada dasarnya masyarakat Nustual telah menerima hasil putusan MA, yakni Rp14.000/m2. Namun, lanjut dia, masyarakat tetap menginginkan adanya tambahan kompensasi atas tanah mereka, yakni sebesar Rp150.000.

        "Tuntutan ini yang harus benar-benar diperhitungkan, apakah sesuai dengan kelancaran pelaksanaan proyek atau tidak," ujar Moeldoko.

        Pada kesempatan itu, Panglima TNI 2013-2015 ini juga meminta agar pemanfaatan proyek Kilang Gas Alam Cair (LNG) Masela dapat berjalan sesuai target dengan tetap memperhatkan kepentingan masyarakat terdampak secara adil dan layak.

        "Jangan sampai terjadi konflik sosial yang berdampak buruk bagi pemangku kepentingan yang punya itikad baik untuk mendukung proyek ini," pungkas Moeldoko.

        Baca Juga: Moeldoko: Jangan Hanya Sikapi Harga BBM dari Kenaikannya, Mulai Pikirkan Alternatif

        Seperti diketahui, Proyek Kilang Gas Alam Cair (LNG) Masela di Maluku merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN). PSN senilai US$ 19,8 miliar atau sekitar Rp285 triliun itu, ditargetkan akan berproduksi pada 2027.

        Proyek Gas Masela diperkirakan bisa memproduksi 1.600 juta standar kubik per hari (MMSCFD) gas atau setara 9,5 juta ton LNG per tahun (mtpa), gas pipa 150 MMSCFD, dan 35.000 barel minyak per hari.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: