Masyarakat Ingin Istri Ferdy Sambo Masuk Jeruji Besi, Mahfud MD: Kalau Berharap Lebih...
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan Polri sudah melakukan segala sesuatunya dengan baik, termasuk menangani kasus pembunuhan Brigadir Joshua atau Brigadir J.
Pihaknya mengajak masyarakat untuk optimis terhadap upaya institusi penegak hukum tersebut dalam usahanya menegakkan keadilan.
Baca Juga: Marah Besar! Jenderal Listyo Muak, Polri Tak Akan Beri Ruang Sedikitpun untuk Ferdy Sambo Lainnya
“Polisi dalam banyak kasus disebut sudah mulai dihentikan. Saya kira kita juga harus optimistis, harus punya prasangka baik (terhadap Polri, red),” ujar Mahfud di kantor Kemenkopolhukam, Senin (12/9).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia ini menyebutkan Polri sempat dikecoh oleh Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir J itu.
Namun, atas aspirasi masyarakat yang menghendaki serta punya bukti dan logika lain maka, maka Polri mendalami penyelidikan tersebut.
“Diautopsi ulang oke, mau dikosongkan dari orang divisi propam Duren Tiga oke, kemudian pengakuan Bharada E muncul, mentersangkakan Sambo, dan kawan-kawan yang kalau jumlahnya sudah 12, pelakunya 5 dan yang obstruction of justice 7,” jelasnya.
Mahfud menilai langkah yang dilakukan Polri saat ini untuk ‘bersih-bersih’ di dalam tubuhnya sudah cukup baik.
Adapun untuk menjatuhi hukuman terhadap para pelaku pembunuhan Brigadir J adalah urusan kepolisian.
“Kalau berharap lebih itu langsung menghukum orang sekarang ya enggak bisa. Hukum itu ada process of law,” tambah Mahfud.
Baca Juga: Sudah Dipecat! Hendra Kurniawan 'Nyanyi' Tentang Kelakuan Ferdy Sambo
Dalam kasus ini, timsus telah menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kelima tersangka itu, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Baca Juga: Penyelidikan Kasus Ferdy Sambo Melambat, Kuasa Hukum Brigadir J Curigai Adanya Konspirasi
Selain itu, Timsus Polri juga menetapkan Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto sebagai tersangka kasus obstruksi penyidikan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar