Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sudah Dipecat! Hendra Kurniawan 'Nyanyi' Tentang Kelakuan Ferdy Sambo

Sudah Dipecat! Hendra Kurniawan 'Nyanyi' Tentang Kelakuan Ferdy Sambo Kredit Foto: Suara.com
Warta Ekonomi, Jakarta -

Salah satu tersangka obstruction of justice dari kasus Ferdy Sambo, mantan Brigjen Hendra Kurniawan akhirnya buka suara mengenai kelakuan mantan atasannya itu. 

Seperti diketahui, Polisi sudah menetapkan Brigjen Hendra Kurniawan sebagai tersangka pelaku obstruction of justice atau menghalangi proses penegakan hukum dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Diduga dirinya memindahkan perangkat CCTV yang sedianya dapat menjadi bukti kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

Baca Juga: Hukuman Mati di Beberapa Negara Sudah Dihilangkan, Bagaimana Nasib Ferdy Sambo di Indonesia?

Mantan Jendral Bintang Satu ini membeberkan skenario licik yang disusun Ferdy Sambo saat dirinya ditetapkan sebagai tersangka “obstruction of justice” dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Ferdy Sambo menyusun skenario dan memberikan instruksi kepada sejumlah anggota di ruangan, termasuk Brigjen Benny Ali, Kombes Agus Nurpatria, dan beberapa lainnya saat berada di ruang pemeriksaan Biro Provost Divisi Propam Polri pada 8 Juli lalu.

Brigjen Hendra Kurniawan membongkar semuanya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sidang pemeriksaan etik kasus pembunuhan Brigadir J tanggal 18 Agustus.

Baca Juga: Isu Istri Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J Bikin Geger Satu Indonesia, Ketua Komnas HAM Beri Penjelasan, Ternyata...

Berikut ini lima poin instruksi kepada para anak buahnya untuk menutupi kasus Brgadir J yang dikutip dari Suara.com, Selasa (13/09/22).



1. Ferdy Sambo menekankan bahwa kasus ini adalah masalah harga diri.

2. Ferdy Sambo pada saat itu mengklaim dirinya telah bertemu dengan Kapolri untuk menjelaskan permasalahan ini.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: