Skak Mat! Hendra Kurniawan Jelaskan Instruksi Ferdy Sambo Usai Tembak Brigadir J
Mantan Karopaminal Divpropam Mabes Polri, Brigjen Hendra Kurniawan skak mat kelakuan Ferdy Sambo lewat keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Sebelumnya, sang istri Seali Syah merasa kecewa lantaran, meski Ferdy Sambo sudah menulis surat bermaterai yang menyebut Brigjen Hendra Kurniawan tidak terlibat dalam pengrusakan CCTV atau barang bukti kasus pembunuhan Brigadir J.
Namun, sang suami masih masuk dalam tujuh tersangka obstruction of justice dalam kasus Brigadir J.
Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo; mantan Karopaminal Divpropam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan; dan mantan Kaden A Biropaminal Divpropam Polri, Kombes Agus Nurpatria.
Baca Juga: Tak Cuma Terus Disikat Habis Polri, Anak Buahnya Dibuat Balik Melawan, Nasib Ferdy Sambo Kian Malang
Lalu, mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin; mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divpropam Polri, Kompol Baiquni Wibowo; mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divpropam Polri, Kompol Cuk Putranto, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, AKP Irfan Widyanto.
Mantan Jendral Bintang Satu ini akhirnya membeberkan skenario licik yang disusun Ferdy Sambo saat dirinya ditetapkan sebagai tersangka “obstruction of justice” dalam kasus tewasnya Brigadir J
Berikut ini lima poin instruksi kepada para anak buahnya untuk menutupi kasus Brgadir J yang dikutip dari Suara.com, Selasa (13/09/22).
Baca Juga: Fakta Baru Terungkap! Mantan Karopaminal Divpropam Beberkan Skenario Licik Ferdy Sambo
1. Ferdy Sambo menekankan bahwa kasus ini adalah masalah harga diri.
2. Ferdy Sambo pada saat itu mengklaim dirinya telah bertemu dengan Kapolri untuk menjelaskan permasalahan ini.
3. Ferdy Sambo juga meminta kepada jajarannya untuk menangani kasus ini apa adanya sesuai dengan kejadian di TKP.
4. Ferdy Sambo meminta bawahannya untuk tidak mempertanyakan peristiwa yang terjadi di Magelang, sehingga hanya berangkat dari kejadian di Duren Tiga saja.
Baca Juga: Senjata Makan Tuan, Satu Persatu Anak Buah Ferdy Sambo Ungkap Fakta Baru
5. Ferdy Sambo mengatakan baiknya penanganan tindak lanjut di Pengamanan Internal Polri (Paminal) saja.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menyebut bahwa BAP itu kemungkinan merupakan keterangan pemeriksaan Hendra Kurniawan di Propam.
"Mungkin itu di BAP Propam," kata Andi.
Baca Juga: Pasti Kena Pasal Pembunuhan, Hotman Paris: Hukuman yang Setimpal untuk Ferdy Sambo...
Ferdy Sambo telah diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) dalam sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang berlangsung pada Kamis (25/8/2022) lalu.
Sedangkan Kompol Baiquni Wibowo juga mendapat sanksi PTDH dalam sidang etik pada Jumat (2/9/2022). Ia diberhentikan sehari setelah pemecatan Kompol Chuck Putranto.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty