Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Alibi Ferdy Sambo Mulai Dijalankan, Nasib Bharada E Dipertaruhkan

        Alibi Ferdy Sambo Mulai Dijalankan, Nasib Bharada E Dipertaruhkan Kredit Foto: Suara.com
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Konsekuensi hukum bagi Bharada E alias Richard Eliezer dapat berubah atau bahkan semakin berat jika pernyataan dari Ferdy Sambo tidak kunjung dibuktikan. 

        Sambo sebelumnya mengatakan bahwa dirinya tidak ikut menembak Brigadir J. Jadi hanya Bharada E lah yang menembak.

        Namun, jika merujuk pada temuan Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia yang melakukan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J, ditemukan dua luka tembak yang fatal, menyebabkan korban meninggal yaitu di bagian dada dan kepala.

        Baca Juga: Bripka RR Akui Sudah Kerja Lama dengan Ferdy Sambo Hingga Sebut Berhutang Budi dalam Karirnya di Polri

        Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, mengatakan dari temuan lembaganya terdapat perbedaan keterangan antara Bharada E dan Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Sehingga dua luka fatal yang mematikan Brigadir J, pelakunya masih menjadi misteri.

        "Ketika terjadi penembakan itu di Duren Tiga (Rumah Dinas Ferdy Sambo), Richard bilang dia menembak setelah itu Ferdy Sambo," kata Taufan seperti dilansir Suara.com, Rabu (14/9/2022).

        Namun, Ferdy Sambo membantah keterangan itu, dia mengaku hanya memerintahkan ajudannya Bharada E menembak Brigadir J.

        "Sambo bilang dia tidak menembak. Dia hanya bilang Richard tembak (memerintahkan), bukan Richard bunuh, Richard bunuh," jelas Taufan.

        Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Buka Rekening atas Nama Ajudannya

        Bagi Komnas HAM, keterangan Ferdy Sambo dan Bharada E yang berbeda harus dibuktikan kebenarannya dengan alat bukti. Sebab menurutnya, penyidik tidak dapat hanya bergantung pada keterangan para tersangka.

        Apalagi salah satu tersangka lainnya, Bripka RR, kata Taufan, membuat keterangan tidak melihat persis penembakan terjadi. Nantinya, KM atau Kuwat Maruf yang juga tersangka, tidak menutup kemungkinan menarik diri dari peristiwa penembakan itu.

        Baca Juga: Sudah Jadi Tersangka Taring Ferdy Sambo Masih Kuat Mencengkram Polri, Johnson Panjaitan: Penjagaannya Ketat!

        "Artinya hanya ada satu keterangan dari yang namanya Richard, yang mengakui Sambo menembak. Satu lagi keterangan dari sambo yang menembak, hanya Richard," ujar Taufan.

        Jika hal itu tidak dapat dibuktikan, membuka peluang hukuman Ferdy Sambo bakal ringan. Sementara bagi Bharada E itu akan memberatkan hukumannya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: