Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pengacara Loh Ini yang Bilang: Ferdy Sambo Itu Pahlawan!

        Pengacara Loh Ini yang Bilang: Ferdy Sambo Itu Pahlawan! Kredit Foto: JPNN
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Di tengah atensi masyarakat pada proses penanganan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, pengacara Farhat Abbas ikut bersuara. Dia menyampaikan pendapatnya terkait sang aktor utama dibalik dugaan pembunuhan tersebut, yakni mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

        Dalam video yang diunggah melalui kanal Uya Kuya TV di YouTube, Sabtu (10/9/2022), tanpa tedeng aling-aling, Farhat Abbas menilai Ferdy Sambo sebagai pahlawan. Hal tersebut diungkapkan Farhat Abbas saat berbincang dengan Uya Kuya.

        Baca Juga: Isinya Gendut, Rekening Bripka RR Kok Dipegang Istri Ferdy Sambo?

        "Sambo ini pahlawan, pahlawan penegak hukum di kepolisian," tegas Farhat Abbas.

        Selain itu, Farhat Abbas meyakini bahwa anak buah Ferdy Sambo, Brigadir J, sudah mengkhianati atasannya dengan menjalin hubungan terlarang bersama Putri Candrawathi.

        "Ini contoh baik. Kalau jadi ajudan dan menjadi kepercayaan itu jangan jadi pengkhianat," jelas Farhat Abbas.

        Farhat Abbas lantas menyinggung tentang hukum Islam bagi pelaku perzinaan. "Kalau normal dalam Islam itu, orang berzina dibunuh," ungkap Farhat Abbas.

        Menurut Farhat Abbas, Ferdy Sambo seharusnya tidak dikenakan pasal pembunuhan berencana atas kematian Brigadir J. "Menurut saya, ini bukan pembunuhan berencana, tetapi perencanaan perselingkuhan yang gagal sehingga menyebabkan kematian," kata Farhat Abbas.

        Farhat pun merasa Brigadir J punya hubungan rahasia dengan Putri Candrawathi. Oleh sebab itu, katanya, hal yang wajar bagi Ferdy Sambo menghabisi nyawa Brigadir J.

        Baca Juga: Dari Awal hingga Akhir Pembunuhan Brigadir J, Bripka RR Beberkan Matangnya Perencanaan Ferdy Sambo

        "Cuma hukum positif kita itu tidak membuat untuk dibunuh. Jadi, menurut saya ini bukan pembunuhan berencana," jelas Farhat Abbas.

        Sebelumnya, dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi. Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: