Jelang Perlawanan Ferdy Sambo, Anggota DPR Berikan Instruksi Tegas: Jangan Sampai...
Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto kembali buka suara terkait dengan pemecatan Ferdy Sambo dari kepolisian.
Menurutnya, pemecatan ini bisa mematahkan keraguan publik sehingga keputusan tersebut bisa membantu penanganan kasus Brigadir Joshua atau Brigadir J.
Baca Juga: Satu Manuver Lagi, Perlawanan Bripka RR Bisa Buat Permainan Ferdy Sambo Terbongkar
"Bisa meminimalisasi potensi munculnya berbagai hambatan dalam penyidikan kasus Duren Tiga, baik itu hambatan psikis, psikologis, maupun hambatan nyata yang bersifat obstruction of justice," kata Didik, mengutip dari Antara.
Dikatakan pula oleh Didik bahwa keputusan pemecatan terhadap Ferdy Sambo sudah bisa diprediksi lantaran jenderal bintang dua itu otak dari pembunuhan Brigadir J, yang juga perekayasa kasus tersebut.
"Jika melihat standing kasus pembunuhan Brigadir Josua dan pengungkapannya yang diduga sarat dengan rekayasa yang melibatkan Irjen Pol. Ferdy Sambo, keputusan persidangan etik tersebut sangat predictabel dan make sense," katanya.
Ia lantas mengingatkan bahwa anggota Polri yang terlibat dalam upaya menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J harus mendapat sanksi etik yang tegas.
Baca Juga: Kasus Brigadir J Makin Tak Jelas dan Penuh Drama, Upaya Ferdy Sambo Demi Bebas Jerat Hukuman Mati?
"Yang tidak kalah penting jangan sampai ada tebang pilih dan pandang bulu dalam penegakan disipilin dan etik ini," ucapnya.
Sebanyak 10 personel Polri telah menjalani sidang etik terkait dengan kasus Brigadir J. Mereka telah dijatuhi sanksi beragam, mulai pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH), mutasi bersifat demosi, hingga sanksi meminta maaf.
Baca Juga: Kamarudin Simanjuntak Minta Maaf, Keluarga Brigadir J Capek, Kasus Ferdy Sambo ''Sudah Selesai''
Dari 10 orang tersebut, lima dijatuhi sanksi PTDH, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Kombes Pol. Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKBP Jerry Raymond Siagian.
Baca Juga: Ferdy Sambo Melawan, Jokowi Akan Turun Tangan?
Tiga orang dijatuhi sanksi mutasi demosi selama 1 tahun, yakni AKP Dyah Chandrawathi, Bharada Sadam, dan Briptu Firman Dwi Ardiyanto. Sanksi demosi selama 2 tahun terhadap Brigadir Frillyan Fitri Rosadi. Sementara itu, AKBP Pujiyarto dijatuhi sanksi berupa permintaan maaf kepada institusi dan pimpinan Polri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar