Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        MTI Nilai Perlu Adanya Perpres Kendaraan Listrik untuk Transportasi Umum

        MTI Nilai Perlu Adanya Perpres Kendaraan Listrik untuk Transportasi Umum Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menyebut pemerintah jangan setengah hati untuk memberikan dukungan pengembangan angkutan umum penumpang perkotaan. 

        Pasalnya, sudah 11 kota dibangun angkutan umum perkotaan. Menurutnya, hendaknya perlu ada dukungan Peraturan Presiden untuk mempercepat pelaksanaan angkutan umum di daerah agar pemda juga sungguh-sungguh memperhatikan keberadaan angkutan umum di tengah kenaikan harga BBM

        Hal tersebut tak terlepas dari sikap pemerintah sedang bersemangat menyosialisasikan penggunaan kendaraan listrik. Untuk memperbanyak penggunaan kendaraan listrik dimulai dari pejabatnya.

        Baca Juga: 2 Perusahaan Raksasa Ini Gandeng Barata Indonesia Kembangkan Komponen Kendaraan Listrik, Ini Hasilnya

        Dimulai dengan menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengunaan Kendaraan Bermotor listrik bebasis Baterai (Battrey Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

        "Alangkah lebih elok lagi jika Presiden juga mau mengeluarkan Peraturan Presiden tentang Penggunaan Kendaraan Listrik berbasis Baterai sebagai Angkutan Umum Penumpang," ujar Djoko dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (19/9/2022).

        Djoko mengatakan, terbitnya Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 harus dibarengi dengan penyediaan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) yang merata agar kendaraan listrik digunakan di seluruh Indonesia.

        "Akan tetapi, harus mempertimbangkan juga SPKLU. Apakah ketersediaan di daerah juga sama? Jangan sampai sudah membeli, namun tidak digunakan karena kesulitan pengisian energinya. Pengalaman masa lalu penggunaan energi gas tersendat juga disebabkan tidak tersedianya stasiun pengisian bahan bakar gas (SPBG)," ujarnya.

        Lanjutnya, kebijakan mobil listrik dinas juga harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Sebaiknya di ibu kota provinsi terlebih dulu, kemudian diikuti kota-kota yang tingkat polusi udaranya tinggi. 

        Menurutnya, Perpres untuk angkutan umum lebih penting. Pengguna angkutan umum lebih banyak daripada mobil dinas. Angkuan umum di Jakarta sudah lebih baik dibandingkan di daerah, kendaraan listrik umumnya sudah digunakan.

        Namun, penentu kebijakan jangan hanya melihat keberhasilan Kota Jakarta untuk menentukan kebijakan secara nasional. Kondisi kemampuan keuangan daerah dan aspek geografis juga harus diperhitungkan.

        "Alih-alih untuk mobil dinas pejabat, harus didorong pula lebih banyak pengadaan mobil listrik untuk angkutan umum penumpang. Selain bisa digunakan oleh masyarakat umum, kendaraan umum listrik juga berpotensi untuk menghemat penggunaan bahan bakar minyak (BBM)," ungkapnya. 

        Lebih lanjut, Djoko menilai penggunaan kendaraan listrik pada ajang G20 di Bali juga dinilai sebagai langkah tepat, sehingga dapat ditiru oleh daerah lain. Kawasan aglomerasi Denpasar Perkotaan, meliputi Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan (Sarbagita) sudah ada Bus Trans Mero Dewata yang baru dioperasikan lima koridor pada 7 September 2020.

        "Selanjutnya, pemerintah juga perlu mempertimbangkan mitigasi risiko dari penggunaan kendaraan listrik. Mitigasi risiko ini terutama terkait dampak apabila terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan listrik," tutupnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Djati Waluyo
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: