Tegas! Karena Hal ini, Natalius Pigai Sebut Mahfud MD Intervensi Kasus Lukas Enembe
Penetepan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe oleh KPK menjadi sorotan publik.
Mengenai perkembangan yang ada terkait masalah ini, Mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai mengkritik langkah Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang mengundang komisioner KPK dan PPATK ke kantornya kemarin, Senin (20/9/2022).
Pigai menyinggung soal intervensi politik terhadap proses hukum Lukas Enembe yang tengah dilakukan KPK.
"Itu artinya sebenarnya kontradiksi beliau (Mahfud) menyatakan tidak ada unsur politik tapi apa yang dilakukan (mengundang KPK dan PPATK) itu mencerminkan, membenarkan tuduhan orang bahwa ada unsur politik dalam penegakan hukum terhadap Lukas Enembe," katanya saat dihubungi wartawan, Selasa (20/9/2022).
Pigai menyinggung soal intervensi politik terhadap proses hukum Gubernur Papua Lukas Enembe yang tengah dilakukan KPK.
"Itu artinya sebenarnya kontradiksi beliau (Mahfud) menyatakan tidak ada unsur politik tapi apa yang dilakukan (mengundang KPK dan PPATK) itu mencerminkan, membenarkan tuduhan orang bahwa ada unsur politik dalam penegakan hukum terhadap Lukas Enembe," katanya saat dihubungi wartawan, Selasa (20/9/2022).
Dia mengatakan, Mahfud MD seolah tidak menyadari bahwa langkah politik yang dia pilih justru semakin menguatkan kesan intervensi kasus hukum yang saat ini menjerat Lukas Enembe. Harusnya, kata dia, Mahfud MD tak perlu mengundang komisioner KPK.
"Jadi dia tidak sadar. Dia bilang tidak ada intervensi politik. Kalau tidak ada intervensi politik Mahfud tidak perlu undang KPK. Biarkan saja KPK bekerja tapi karena Mahfud mengundang lalu bicara tentang hal-hal teknis penegakan hukum yang bukan kewenangannya," ungkapnya.
Dia menegaskan, tidak ada dasar hukum bagi Mahfud mengundang KPK dan PPATK terkait penegakan hukum terhadap Lukas Enembe. Hal itu juga membuktikan independensi KPK yang diragukan publik.
"Tidak ada satu undang-undang pun di Republik Indonesia yang memberikan kewenangan pada Mahfud. Independensi lembaga-lembaga negara tergerus itu yang harus dilihat dan dikritisi," katanya.
Dia mengungkapkan, Mahfud MD bukanlah pemimpin negara. Sementara KPK dan PPATK merupakan lembaga independen yang bukan dalam rumpun koordinasi Menko Polhukam. Lembaga-lembaga negara itu, kata dia, bertanggungjawab langsung kepada Presiden Jokowi.
"Jadi Mahfud tidak boleh masuk aspek-aspek yang menyangkut dengan teknik penegakan hukum itu sangat berbahaya dan tidak boleh dilakukan," ungkapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait: