Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Menaker Kembali Lakukan Penyaluran BSU, Kali Ini untuk 3.648 Pekerja di Tegal

        Menaker Kembali Lakukan Penyaluran BSU, Kali Ini untuk 3.648 Pekerja di Tegal Kredit Foto: Kemnaker
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyerahkan secara simbolis Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2022 kepada 38 pekerja/karyawan PT Leea Footwear Indonesia dari total penerima 1.692 orang pekerja yang ditransfer melalui Bank BRI dan 18 pekerja PT The Winners International, dari total 1.956 pekerja yang ditransfer melalui Bank BNI. 

        Penyerahaan secara simbolis BSU kepada 56 pekerja tersebut dilakukan Ida di kantor PT Leea Footwear Indonesia, yang berlokasi di Jalan Raya Balapulang No.666, Sidomulyo, Lebaksiu Lor, Lebaksiu, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Kamis (22/9/2022). 

        Baca Juga: Segera Cek! Ini Nama Penerima BSU Subsidi Gaji Rp600 Ribu Tahap 2

        Ida mengatakan bantuan kepada pekerja dua perusahaan di Tegal yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat memberikan manfaat seluas-luasnya bagi pekerja, selain dari manfaat program jaminan sosial yang sudah ada. 

        "BSU tahap II ini merupakan kelanjutan tahap I lalu yang diberikan pemerintah untuk menjaga daya beli pekerja/buruh dalam memenuhi kebutuhan hidupnya usai kenaikan harga BBM, sejak 3 September tahun 2022 lalu," ujar Ida Fauziyah, mengutip dalam rilisnya.

        Baca Juga: Kapan BSU Tahap 2 Cair? Segera Cek Nama Penerima di Link Berikut Ini!

        Ida juga menegaskan bahwa Pemerintah selalu hadir dalam situasi sesulit apapun yang dihadapi pekerja. Ia mengatakan BSU tahun ini akan diberikan kepada 14,6 juta pekerja Indonesia yang sudah setia menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

        "Kenapa yang diberikan atau penerimanya adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan? Karena ini adalah bentuk reward kami atas keikutsertaan baik pengusaha maupun pekerja ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Masak sudah diberi bantuan seperti itu, tidak tergerak menyertakan pekerjanya ke dalam program Jaminan Sosial," imbuhnya. 

        Ia berharap pengusaha/perusahaan memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja sesuai ketentuan sehingga apabila terdapat program Jamsos yang dapat diakses oleh pekerja, tidak terhalangi karena kepatuhan pengusaha. 

        Baca Juga: Presiden Jokowi: BLT BBM dan BSU Harus Mudah, Cepat, dan Tepat Sasaran

        "Kami juga berharap pengusaha menyampaikan perubahan data ketenagakerjaan, baik di WLKP maupun di BPJS Ketenagakerjaan," kata Ida. 

        Salah satu penerima BSU, Muhammad Faisal, mengaku senang menerima BSU sebesar Rp600 ribu dari pemerintah melalui Kemnaker, pada Selasa (20/9/2022) lalu.

        Baca Juga: Cara Cairkan Dana BSU 2022 Rp600 Ribu, Cek Nama Penerima di Situs Ini!

        "BSU ini sangat meringankan untuk kami membeli kebutuhan sehari-hari dan keperluan transportasi kerja," kata Faisal. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Martyasari Rizky
        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: