Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Judi Online Makin Meresahkan, Achmad Nur Hidayat Singgung 'Pembiaran' oleh Aparat Penegak Hukum

        Judi Online Makin Meresahkan, Achmad Nur Hidayat Singgung 'Pembiaran' oleh Aparat Penegak Hukum Kredit Foto: Unsplash/Aidan Howe
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Persoalan Judi Online di Indonesia menyeruak saat booming kasus Ferdy Sambo di mana diduga ada keterlibatan oknum elite Polri dalam tindak kejahatan tersebut lewat Konsorsium 303.

        Bak gayung bersambut sejumlah penggerebekan dilakukan terkait aktivitas ilegal ini. Mengenai perkembangan yang ada, dikabarkan bahwa Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan telah ditemukan aliran dana sebesar 155,46 triliun dari 121 juta transaksi yang terindikasi sebagai praktik sindikat judi online. Tak ayal angka fantastis dari aktivitas ini oleh sebagian pihak mulai dilirik untuk dilegalkan.

        Mengenai makin maraknya judi online sekaligus iming-iming kekayaan instan yang kian meresahkan ini, Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute Achmad Nur Hidayat angkat suara. Menurutnya makin maraknya judi online ada kaitannya dengan aparat penegak hukum.

        Baca Juga: Kabar Jokowi Endorse Prabowo Subianto Bikin Geger, Relawan Anies Baswedan Tegas: Hendaknya Menghindari...

        “Judi online semakin marak karena pembiaran yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, upaya yang dilakukan penegak hukum tidak secanggih upaya perusahaan judi online dalam mengembangkan bisnisnya,” ujar Achmad dalam keterangan resmi yang diterima redaksi wartaekonomi.co.id, Kamis (22/9/22).

        Menurut Achmad, perjudian secara konvensional mungkin mudah untuk ditangkap, tapi judi online bisa dilakukan orang dimana saja dengan mulai dari nilai yang kecil.

        Hal ini akan membuat aparat keamanan susah untuk menangkapnya apalagi server vendor berpindah-pindah keluar negeri.

        “Harus ada koordinasi secara extraordinary antara Kepolisian dengan KPK karena didalamnya ada peluang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan memasukkan pendapatan hasil judi ke bisnis sektor-sektor formal,” jelas Achmad.

        Baca Juga: Tambahan Anggaran KPU Disetujui, Achmad Nur Hidayat Singgung Soal Kematian Petugas KPPS dan Kardus Bergembok di 2019

        Lanjut Achmad, jika aparat penegak hukum mempunyai political will untuk memberantas dan menangkap para bandar judi dan orang-orang yang terlibat sebenarnya mudah dilakukan karena walaupun menggunakan server diluar negeri tapi dalam bertransaksi masih tetap menggunakan rekening bank yang ada di dalam negeri sehingga semuanya bisa ditelusuri.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: